ILUSTRASI. Dokter (Freepik)
JawaPos.com - Kolegium kedokteran yang selama ini dikenal sebagai lembaga ilmiah independen kini menuai sorotan tajam dari kalangan profesi medis. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengkritik keras perubahan status kolegium yang kini berada di bawah kendali Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Perubahan ini dinilai menghapus independensi kolegium dan berpotensi mengancam profesionalisme serta objektivitas pendidikan dan praktik kedokteran di Indonesia.
Lantas, apa sebenarnya Kolegium Kedokteran dan bagaimana fungsinya di dunia kedokteran?
Secara definisi, kolegium kedokteran adalah badan ilmiah yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk setiap cabang disiplin ilmu kedokteran. Lembaga ini bertugas mengampu cabang ilmu tersebut, menetapkan standar pendidikan profesi, serta menyusun standar kompetensi dokter dan dokter gigi spesialis.
Dalam UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, kolegium disebut sebagai lembaga otonom yang berperan penting dalam menjaga mutu dan integritas pendidikan kedokteran. Selama lebih dari 40 tahun, kolegium telah menjadi pilar penting dalam dunia medis Indonesia.
Namun, UU No. 17 Tahun 2023 kemudian dinilai mengubah peran kolegium secara fundamental. Pasal 272 ayat (1) mendefinisikan kolegium sebagai alat kelengkapan Konsil, yang kini pengangkatan dan pemberhentiannya diatur langsung oleh Menteri Kesehatan. Pasal 707, 708, dan 710 dalam PP 28/2024 memperkuat posisi pemerintah sebagai pengendali kolegium, yang berarti lembaga ini tidak lagi independen.
Perubahan ini memicu kekhawatiran besar dari kalangan profesi medis karena mengubah kolegium dari lembaga akademik menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan.
“Dengan pergeseran ini, kolegium tidak lagi menjalankan fungsi ilmiah yang independen, tapi menjadi perpanjangan tangan pemerintah. Ini menyimpang dari semangat konstitusi dan mengancam profesionalisme medis,” ujar dr. Sukman Tulus Putra, Sp.A(K), Konsultan Jantung Anak dan anggota Dewan Pertimbangan PB IDI, Senin (5/5).
Ia juga menegaskan bahwa perubahan ini berisiko menghilangkan objektivitas dalam penetapan standar pendidikan kedokteran serta membuka peluang intervensi terhadap Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), yang sebelumnya merupakan badan independen di bawah Presiden, bukan kementerian.
Dampaknya tidak main-main. Jika KKI tidak lagi dianggap independen oleh lembaga internasional seperti International Association of Medical Regulatory Authorities (IAMRA), maka Indonesia terancam kehilangan pengakuan global dalam standar profesi kedokteran.
Hal ini dapat berimbas pada penurunan kualitas dan kepercayaan terhadap sistem pendidikan serta praktik kedokteran nasional.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
