Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 April 2025 | 19.13 WIB

Dugaan Korupsi CSR BI, KPK Periksa Dua Anggota DPR Fraksi Nasdem Fauzi Amro dan Charles Meikansyah

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, pada Rabu (30/4). Kedua legislator dari Partai Nasdem itu yakni, Fauzi Amro dan Charles Meikansyah.

Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dana sosial atau corporate social responsibility (CSR) pada Bank Indonesia (BI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Hari ini Rabu (30/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (30/4).

Meski demikian, kedua Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem itu sampai saat ini belum hadir dari panggilan pemeriksaan. "Belum," ujar Tessa.

Kedua legislator Fraksi Nasdem itu juga sempat dipanggil penyidik KPK, pada Kamis (13/3) lalu. Namun, keduanya tidak hadir dari panggilan pemeriksaan.

KPK sendiri telah memeriksa sejumlah Anggota Komisi XI DPR lainnya dalam kasus ini, mereka yakni Heri Gunawan dan Satori. KPK menduga, Heri Gunawan dan Satori turut menggunakan dana CSR BI yang disalurkan kepada Yayasan.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menggeledah kantor Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan berbagai barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak-pihak yang ditetakan sebagai tersangka diduga salah satunya Anggota DPR RI. Namun, KPK masih enggan mengungkapnya secara resmi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan sebelumnya mengakui telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR)l Bank Indonesia (BI). Namun, KPK masih belum mengungkap identitas dua tersangka tersebut.

"Tersangka terkait dari perkara ini kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh dana yang berasal dari CSR Bank Indonesia," urai Rudi Setiawan ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.

Saat disinggung salah satu pihak dari DPR RI terseret dalam kasus ini, Rudi enggan mengungkap secara gamblang. Ia hanya menyebut, tersangka dalam kasus ini berjumlah dua orang.

"Ada beberapa tersangka yang kita tetapkan sementara dua orang ya," pungkasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore