Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 April 2025 | 23.12 WIB

Prabowo Beri Simpati Terhadap Keluarga Koruptor, ICW: Upaya Pengesahan RUU Perampasan Aset Semakin Tidak Pasti

Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Bareskrim Polri. Credit: Sabik - Image

Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah di Bareskrim Polri. Credit: Sabik

JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, simpati Presiden Prabowo Subianto terkait penyitaan aset keluarga koruptor merupakan bentuk pemakluman terhadap tindakan korupsi dan kejahatan pencucian uang. Padahal, praktik korupsi kerap melibatkan keluarga. 

Simpati terhadap keluarga koruptor itu disampaikan saat diwawancarai enam pemimpin redaksi media, di kediamannya, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4).

Peneliti ICW, Wana Alamsyah menegaskan, pernyataan Prabowo terhadap wacana pemiskinan koruptor dan RUU Perampasan Aset menunjukan ketidaktegasannya dalam memberantas korupsi. 

"Wacana memiskinkan koruptor sebagai upaya efek jera telah digagas lebih dari satu dekade lalu. Faktanya hingga saat ini, instrumen hukum untuk memiskinkan koruptor yang perlu diperkuat melalui RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan," kata Wana kepada wartawan, Jumat (11/4).

Padahal, koalisi pemerintahan Prabowo yang mendominasi kursi di legislatif, lebih dari 80 persen. Artinya, jika Prabowo memiliki komitmen dalam memberantas korupsi dan memberikan efek jera bagi koruptor, maka tidak sulit baginya untuk mendesak DPR untuk dapat memproses RUU yang telah digagas sejak 2012 lalu. 

Sebaliknya, RUU Perampasan Aset justru tidak dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Lambatnya proses pengesahan RUU Perampasan Aset dapat dijadikan momentum oleh para koruptor untuk mengamankan aset yang bersumber dari uang kotor korupsi dan pencucian uang dengan menempatkan dan menyamarkan asetnya melalui anggota keluarga. 

"Dalam berbagai kasus korupsi yang telah diungkap penegak hukum, modus tersebut diketahui umum dilakukan," ucap Wana.

Berdasarkan hasil pemantauan ICW terhadap Tren Penindakan Kasus Korupsi dari 2015-2023, diketahui terdapat 46 kasus korupsi yang melibatkan anggota keluarga. Total tersangka yang ditetapkan oleh penegak hukum ada sebanyak 87 orang.

"sebanyak 44 persen atau 39 orang diantaranya merupakan anggota keluarga dari tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dalam konteks tindak pidana korupsi, lanjut Wana, keluarga koruptor seringkali terlibat langsung sebagai pihak yang juga melakukan korupsi (pelaku aktif), ataupun terlibat secara tidak langsung sebagai pihak yang penampung atau penikmat hasil korupsi (pelaku pasif). Salah satu modus yang dilakukan, yakni dengan melakukan pencucian uang untuk mengaburkan asal usul hasil korupsi.

Faktanya, pengenaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juga tidak maksimal digunakan oleh penegak hukum. Berdasarkan catatan ICW terhadap kasus korupsi yang melibatkan keluarga, dari 46 kasus yang diproses, penegak hukum hanya mengenakan UU TPPU terhadap 8 persen atau 4 kasus. 

Oleh karena itu, simpati yang disampaikan oleh Prabowo patut dipandang sebagai pernyataan kepala negara yang abai terhadap kondisi faktual dan aktual dari perkembangan kejahatan korupsi di Indonesia. Selain itu, Prabowo perlu melihat kenyataan bahwa di Indonesia, ketidakadilan justru banyak dirasakan oleh korban korupsi (masyarakat luas) ketimbang oleh koruptor dan keluarganya. 

"Sebagai Presiden yang dengan berapi-api menyatakan perang terhadap korupsi, Prabowo semestinya tepat melihat bahwa korupsi sebagai kejahatan white-collar crime yang basis motivasinya adalah akumulasi kekayaan saat ini ditangani dengan sistem hukum yang belum mencerminkan efek jera dan daya cegah," tegasnya.

Berdasarkan data Tren Vonis ICW tahun 2019–2023, rata-rata pengembalian uang pengganti oleh koruptor ke kas negara hanya 13 persen dari total kerugian negara akibat korupsi yang mencapai Rp 234,8 triliun. Artinya, pemerintah gagal dalam mengembalikan uang negara yang dicuri oleh koruptor. 

Padahal hari ini, pembahasan penegakan hukum korupsi semestinya naik kelas tidak hanya pada pengembalian kerugian negara tetapi juga pemulihan kerugian korban korupsi. Dengan adanya respons simpati dari Prabowo, hal ini mengindikasikan bahwa agenda pemberantasan korupsi ke depan akan berlangsung semakin mundur.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore