
Cagub DKI Jakarta Ridwan Kamil menggelar konferensi pers di DPP Parta Golkar, Jakarta, Jumat (13/12/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com–Penasihat hukum mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar melihat adanya dugaan pelanggaran pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan Lisa Mariana. Bila dijerat dengan pasal tersebut, selebgram yang menuding Ridwan Kamil bertanggung jawab atas anaknya itu bisa dihukum enam tahun penjara.
Itu sesuai dengan bunyi pasal 27 ayat (1) UU ITE, setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal tersebut adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Belum lagi bila Lisa juga dijerat pasal 27A UU ITE berbunyi setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal tersebut adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 400 juta.
Walau belum merinci, saat diwawancarai JawaPos.com pada Sabtu (29/3), Muslim menyampaikan, pihaknya akan mengambil langkah hukum atas tindakan yang sudah dilakukan Lisa Mariana di media sosial. Khususnya yang berkaitan dengan tudingan Lisa kepada kliennya, Ridwan Kamil. Dia memastikan tidak tinggal diam terhadap tudingan-tudingan tidak berdasar tersebut.
”Kami pun punya hak untuk menggunakan sarana hukum kalau misalnya apa yang mereka sampaikan itu, pengakuan itu tidak, berdasar fitnah kan gitu, character assassination. Kapan (langkah hukum itu) kami lakukan? Nggak terlalu lama lagi, mungkin setelah Lebaran. Secepatnya kami akan sampaikan langkah hukum yang akan kami lakukan,” kata Muslim kala itu.
Menurut Muslim, Lisa diduga telah melanggar UU ITE. Dugaan pelanggaran aturan tersebut dipastikan bakal dilaporkan pihaknya kepada aparat berwenang. ”Menurut kami (perbuatan Lisa Mariana mengandung) dugaan pelanggaran pasal 27 Undang-Undang ITE,” imbuh dia.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
