Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 April 2025 | 03.35 WIB

Muslim Jaya Butar-Butar Sebut Lisa Mariana Diduga Langgar UU ITE, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

Cagub DKI Jakarta Ridwan Kamil menggelar konferensi pers di DPP Parta Golkar, Jakarta, Jumat (13/12/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Cagub DKI Jakarta Ridwan Kamil menggelar konferensi pers di DPP Parta Golkar, Jakarta, Jumat (13/12/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com–Penasihat hukum mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar melihat adanya dugaan pelanggaran pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan Lisa Mariana. Bila dijerat dengan pasal tersebut, selebgram yang menuding Ridwan Kamil bertanggung jawab atas anaknya itu bisa dihukum enam tahun penjara. 

Itu sesuai dengan bunyi pasal 27 ayat (1) UU ITE, setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal tersebut adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Belum lagi bila Lisa juga dijerat pasal 27A UU ITE berbunyi setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal tersebut adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 400 juta. 

Walau belum merinci, saat diwawancarai JawaPos.com pada Sabtu (29/3), Muslim menyampaikan, pihaknya akan mengambil langkah hukum atas tindakan yang sudah dilakukan Lisa Mariana di media sosial. Khususnya yang berkaitan dengan tudingan Lisa kepada kliennya, Ridwan Kamil. Dia memastikan tidak tinggal diam terhadap tudingan-tudingan tidak berdasar tersebut. 

”Kami pun punya hak untuk menggunakan sarana hukum kalau misalnya apa yang mereka sampaikan itu, pengakuan itu tidak, berdasar fitnah kan gitu, character assassination. Kapan (langkah hukum itu) kami lakukan? Nggak terlalu lama lagi, mungkin setelah Lebaran. Secepatnya kami akan sampaikan langkah hukum yang akan kami lakukan,” kata Muslim kala itu. 

Menurut Muslim, Lisa diduga telah melanggar UU ITE. Dugaan pelanggaran aturan tersebut dipastikan bakal dilaporkan pihaknya kepada aparat berwenang. ”Menurut kami (perbuatan Lisa Mariana mengandung) dugaan pelanggaran pasal 27 Undang-Undang ITE,” imbuh dia. 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore