Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Maret 2025 | 02.08 WIB

Eks Ketua BNPM Surabaya Terindikasi Pedofil Cabuli Anak Tiri

Polda Jatim melakukan konferensi pers kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ayah tiri kepada anak tirinya yang baru berumur 15 tahun. - Image

Polda Jatim melakukan konferensi pers kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ayah tiri kepada anak tirinya yang baru berumur 15 tahun.

JawaPos.com - Polda Jatim, Senin (24/3), mengungkap aksi pencabulan yang dilakukan oleh Muhammad Rosuli terhadap anak tirinya, AS, masih berusia 15 tahun. Eks Ketua Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Surabaya tersebut mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP tersebut sejak 2023 lalu. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim AKBP Suryono menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan asesmen psikologi terhadap pelaku. Hasilnya diketahui bahwa Rosuli memiliki indikasi perilaku pedofil. Penyimpangan hasrat seksual kepada anak di bawah umur itu lantas dia salurkan kepada anak tirinya hasil pernikahan dengan NH. 

"Tersangka ini sebelumnya menikahi NH janda dengan dua anak," paparnya.

Perilaku menyimpang Rosuli itu mulai ditunjukkan sejak 2023 lalu. Rosuli seringkali menampilkan kelainan eksibisionisme. Penyimpangan berupa tampil telanjang bulat tersebut kerap dilakukan ketika sang anak tiri berada di rumah. 

"Modusnya itu pelaku sering memanggil sang anak ke kamarnya. Si pelaku kemudian keluar dalam keadaan bugil," paparnya.

Perilaku tersebut menyebabkan rasa depresi dan kecemasan berlebih pada AS. Dia beberapa kali absen dari kegiatan belajar mengajar karena ketakutan dengan perilaku sang ayah tiri. 

Rosuli sendiri diketahui merupakan eks Ketua BNPM Surabaya, organisasi yang pernah berkonflik dengan Camat Asemrowo pada Januari lalu atas dugaan pencemaran nama baik. Pelaku kemudian mengundurkan diri dari jabatan sebagai ketua BNPM Surabaya pada awal Februari lalu.

"Dia kemudian mendirikan ormas baru bernama Garuda BNPM," imbuh Suryono. 

Aksi pencabulan terhadap AS terus berulang selama dua tahun terakhir. Repetisi pencabulan itu salah satunya dipicu karena ketiadaan kepercayaan dari orang terdekat. AS diketahui beberapa kali melapor pada sang ibu kandung atas perbuatan bejat sang ayah tiri. 

”Korban sempat melapor pada ibunya namun dari ibunya tidak menanggapi,” ujar Kanit IV Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Melati Sari. Ibu kandungnya diduga lebih menitikberatkan kepercayaan pada sang suami. Sehingga terkesan mengesampingkan laporan dari sang buah hati. 

Pelaporan kepada kepolisian juga diajukan oleh bibi dari AS, alih-alih dari pihak orang tua. Atas perbuatannya, Rosuli dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. 

Perbuatan cabul yang dilakukan oleh Rosuli menarik atensi tersendiri dari BNPM. Ketua DPP BNPM Sahid menuturkan bahwa pihaknya telah memberhentikan secara tidak hormat Rosuli sejak 7 Februari lalu. Rosuli dianggap melanggar aturan organisasi dengan membawa nama BNPM tanpa seizin DPP dan DPW. Seperti pada penggerudukan RS Soewandhi oleh BNPM pada November 2024 lalu dan konflik dengan Camat Asemrowo Khusnul Amin pada Januari lalu. 

"Rosuli ini sudah lama kami pecat jauh sebelum kasus pencabulan itu terjadi," paparnya. Ke depan pihaknya juga tidak segan-segan untuk memecat anggota BNPM apabila terbukti melakukan aksi pencabulan maupun tindakan kriminal lainnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore