JawaPos.com - Ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) meminta dukungan dari Komisi IX DPR RI agar pesangon, tunjangan hari raya (THR) dan hak-hak lainnya dapat segera dipenuhi oleh pihak perusahaan. Pemintaan ini menyusul PT Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10 ribu lebih pekerja.
"Ya, jadi kami dari buruh Sritex Perwakilan ingin menyampaikan ke Komisi IX terkait putusan PHK yang sudah dilayangkan oleh tim kurator kepada seluruh pekerja Sritex Group. Nah, kami memastikan ingin di backup tentunya hak-hak kami yang belum terbayarkan sampai dengan hari ini yaitu terkait dengan pesangon, tunjangan hari raya dan beberapa hak-hak yang lain yang belum diberikan pasca diputuskannya PHK oleh kurator," kata Koordinator pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).
Slamet menyesalkan informasi yang mendadak dari tim kurator PT Sritex soal PHK massal. Dia mengakui, PT Sritex sebenarnya sudah pailit, tetapi pemerintah minta tidak ada PHK dan PT Sritex tetap melakukan operasional seperti biasa.
"Sebetulnya kami masih beroperasional sejak diputus pailit itu namun tiba-tiba tanggal 26 (Februari) kami mendapatkan informasi dari kurator, kurator mengambil kewenangannya untuk melakukan PHK kepada kami," ucap Slamet.
Karena keputusan PHK mendadak, kata Slamet, pihaknya belum menghitung secara keseluruhan total hak, termasuk pesangon dari 10 ribu lebih pekerja Sritex yang terkena PHK. Saat ini, hak-hak tersebut sedang dihitung sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Dia memprediksikan jumlah bisa mencapai puluhan miliar.
"Jadi kami akan tagihkan pesangon itu sesuai dengan perhitungan di Undang-Undang Ketenagakerjaan jadi dihitung sesuai dengan masa kerja, tentunya masing-masing buruh itu akan berbeda penghitungannya dan kita nanti mintanya adalah dibayarkan secara keseluruhan gitu ya bukan personal-personal, tapi nanti kita minta tagihkan untuk dibayarkan secara keseluruhan," tegas Slamet.
Slamet menekankan, para pekerja yang terdampak PHK mendesak agar hak-haknya segera cair, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. Termasuk tunjungan dan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Terkait dengan tunjangan kehilangan pekerjaan, JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan JHT (Jaminan Hari Tua), yang dari BPJS Ketenagakerjaan, itu yang sampai hari ini kami masih akses untuk mendapatkan itu," ujar Slamet.
Karena itu, Slamet berharap agar DPR Komisi IX DPR dapat membantu agar BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang maksimal. Terutama, skema pencairan tunjangan yang mudah dan tidak semata-mata melalui mekanisme online
“Kami minta untuk dibackup juga oleh DPR Komisi IX ini agar di BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang maksimal. Artinya itu bisa segera mungkin dicairkan, karena itu kan adalah uang buruh itu sendiri,” pungkasnya.