
Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan pada Rapat Koordinasi Kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah yang berlangsung di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
JawaPos.com–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gelar rapat monitoring membahas pemberian keringanan terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Kegiatan dihadiri perwakilan pemerintah daerah (pemda) dilaksanakan secara daring.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menjelaskan, agenda ini bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai penyesuaian serta mitigasi terkait penerapan kebijakan baru.
”Rapat ini penting untuk memastikan penyesuaian PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Maurits.
Maurits menekankan bahwa kebijakan Opsen PKB, BBNKB, serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025. Hak dan kewajiban wajib pajak yang belum diselesaikan sebelum tanggal tersebut tetap diatur berdasar regulasi lama.
”Segala penyelesaian terkait utang pajak yang belum dilunasi hingga 4 Januari 2025 harus mengikuti peraturan yang berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 diterapkan,” kata Maurits.
Maurits minta seluruh gubernur untuk menyiapkan mekanisme pelunasan utang PKB dan BBNKB yang belum dibayar hingga 4 Januari 2025. Setelah 5 Januari 2025, pembayaran akan menggunakan skema bagi hasil.
Hal ini, lanjut Maurits, sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ yang diterbitkan pada 20 Desember 2024. Dalam surat tersebut, gubernur diminta memberikan keringanan atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB agar tidak memberatkan wajib pajak.
”Tujuannya agar beban wajib pajak tetap seimbang dengan tahun sebelumnya,” tegas Horas Maurits Panjaitan.
Kemendagri menginstruksikan para gubernur untuk menetapkan keputusan terkait keringanan pajak tersebut paling lambat 2 Januari 2025. Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat dan wajib pajak terkait pengaturan baru.
Maurits mengingatkan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan ini. dia berharap masyarakat dapat memahami aturan baru dan tetap mematuhi kewajiban membayar pajak.
”Kepala daerah juga diharapkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan,” ucap Maurits.
Kemendagri berharap kebijakan keringanan ini dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Dengan demikian, implementasi kebijakan baru ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
