
Kejati Sumsel menjadikan kepala Disnakertrans Sumsel dan seorang anak buahnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. (Penkum Kejati Sumsel)
JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel. Kejati Sumsel melakukan OTT atas dugaan tindak pidana pemerasan dalam penerbitan surat perizinan keterangan layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan bahwa OTT berlangsung pada Kamis (9/1). Sebelum melakukan OTT, Kejati Sumsel menerima laporan pengaduan dari masyarakat secara lisan. Dalam laporan itu disampaikan bahwa sering terjadi gratifikasi di Disnakertrans Sumsel.
"Kepala Kejati Sumsel memerintahkan OTT kepada para tersangka dikarenakan tindakan para tersangka sangat meresahkan para pengusaha investor yang sedang membangun dan berinvestasi di Sumsel, penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak – pihak lain dalam kasus ini," ungkap Vanny saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/1).
Melalui OTT tersebut, Kejati Sumsel mengamankan dua orang tersangka. Yakni DM sebagai kepala Disnakertrans Sumsel dan AL sebagai staf pribadi kepala Disnakertrans Sumsel. OTT kedua pejabat Pemprov Sumsel itu sempat viral di media sosial. Yang bersangkutan diamankan oleh penyidik Kejati Sumsel di ruang kerjanya. Dari lokasi tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Di dalam ruangan kepala Disnakertrans Sumsel ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 39,2 juta di bawah meja kerja kepala Disnakertrans, kemudian uang tunai Rp 4,4 juta di dalam tas pribadi milik kepala Disnakertrans di dalam ruang kerjanya, uang sejumlah Rp 75 juta, uang SGD sebanyak dua lembar pecahan SGD 10 dan SGD 1 di dalam mobil kepala Disnakertrans," kata Vanny.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain yang terdiri atas alat komunikasi dan dokumen terkait lainnya. Tidak lama setelah itu, hasil penelusuran penyidik mendapati tas hitam berisi uang tunai pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 50 juta, 117 amplop yang dinomori dan masing-masing berisi Rp 1 juta, serta logam mulia seberat 50 gram sebanyak dua keping.
Barang bukti lain yang juga diamankan oleh penyidik pasca OTT tersebut adalah satu keping logam mulia dengan berat 25 gram, tiga BPKB kendaraan roda empat, dua kendaraan roda dua, dan beberapa perhiasan berharga di dalam rumah pribadi milik kepala Disnakertrans. Setelah jumlah, total barang bukti yang diamankan sebanyak Rp 285,6 juta dan logam mulia dengan berat 125 gram.
"Pada hari ini juga telah dilakukan penahanan terhadap dua orang tersebut selama 20 hari kedepan," imbuhnya.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
