
Ilustrasi para peserta seleksi calon PPPK menunjukkan berkas pendaftaran. (RIANA SETIAWAN/JAWA POS)
JawaPos - Badan Kepegawaian Negara kembali memperpanjang waktu pendaftaran Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024.
Pendaftaran dijadwalkan mulai 17 Desember 2024, kemudian diperpanjang hingga hari ini (7/1).
Namun melalui Surat Plt. Kepala BKN No.50/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 berisikan Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.
Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN pada Selasa (7/1) menjelaskan bahwa pendaftaran seleksi memiliki jadwal terbaru pendaftaran PPPK yang diperpanjang yaitu 17 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025. Pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran PPPK memiliki jenis seleksi yaitu PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Teknis.
Setiap jenis seleksi memiliki tahap unggah dokumen. Jenis dokumen yang diunggah akan berbeda sesuai dengan persyaratan instansi yang akan dilamar. Sebelum memilih jenis seleksi, Pelamar disarankan sudah membaca dan memahami informasi sesuai apa yang ingin dilamar.
Jenis dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 2024, seperti:
- Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai.
- Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai.
- Surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, dengan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2 (dua) s.d. 8 (delapan) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan yang dilamar
- Kartu Tanda Penduduk / Surat Keterangan dari Dukcapil / Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.
- Surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. Bagi yang TIDAK terdaftar dalam database non-ASN BKN, masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
- Ijazah asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Transkrip/Daftar Nilai asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
