
Tenaga Medis memberikan vaksinasi covid-19 kepada tenaga pengajar se kota Depok di SDIT Al Muhajirin, Depok, Jawa Barat, Selasa (18/05-2021). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebutkan dalam upaya mempercepat vaksinasi untuk tenaga pend
JawaPos.com – Setelah mendeteksi hacker Kotz yang berusia 19 tahun, Bareskrim Polri mampu mengidentifikasi peretas data pasien Covid-19 di Indonesia. Pelakunya warga negara Afghanistan.
Sumber Jawa Pos yang mengetahui kasus tersebut menuturkan, penelusuran dilakukan terhadap hacker penjual data Covid-19 yang berisi data pasien.
Awalnya, saat pelacakan diketahui bahwa hacker tersebut merupakan warga Afghanistan. ”Terus digali lagi,” ujarnya kemarin (24/5).
Keberadaan hacker itu akhirnya diketahui. Dia tidak lagi tinggal di negara asalnya, tapi telah berada di Qatar.
Belum diketahui mengapa hacker Afghanistan itu menyasar data Covid-19 di Indonesia. ”Ini bukti lagi bahwa cybercrime itu borderless (tanpa batas, Red),” jelasnya.
Kasus data yang bocor dipastikan bertambah. Sebab, petugas telah mendeteksi adanya peretasan terhadap lembaga negara lainnya. Namun, sumber itu enggan menyebutkan nama lembaga tersebut. ”Kalau yang satu ini peretasnya merupakan warga negara Iran,” paparnya. Temuan itu mengindikasikan bahwa hacker luar negeri menyasar lembaga negara di Indonesia.
Menurut dia, untuk menangkap hacker luar negeri, polisi harus bekerja sama dengan Interpol. Tepatnya melalui Divhubinter Polri yang akan mengajukan permintaan red notice ke Interpol pusat di Lyon, Prancis. ”Karena di luar wilayah yurisdiksi,” jelasnya.
Tak hanya itu, hacker yang meretas data Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah terlacak. Menurut dia, untuk data KPU, pelakunya seumuran dengan hacker Kotz, 19 tahun. ”Tempat tinggalnya juga sudah diketahui di Jogjakarta,” ungkapnya.
Apakah hacker Kotz bisa ditangkap? Mengingat identitas dan tempat tinggalnya telah teridentifikasi. Menurut sumber tadi, saat ini petugas menunggu laporan dari BPJS Kesehatan.
Dia menuturkan, penjualan data kependudukan itu bisa digunakan untuk berbagai keperluan. Yang lebih mengerikan, data tersebut potensial dimanfaatkan untuk melakukan tindakan kejahatan. Di antaranya, fraud atau penipuan dan judi online. ”Pembelinya penjahat juga,” tuturnya.
Bila data tersebut dibeli untuk keperluan kejahatan, sudah pasti rakyat Indonesia sedang dalam ancaman menjadi korban. Jumlah data yang dijual mencapai 279 juta orang atau sebanyak jumlah warga negara Indonesia. ”Karena itu, pembelinya juga dihukum, bahkan lebih berat,” jelasnya.
Dia mengatakan, untuk kejahatan fraud, ancaman hukumannya lebih berat. Lalu, untuk kejahatan judi online, juga bisa diperberat dengan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). ”Ini merupakan peringatan untuk para pembeli data kependudukan yang bocor. Jangan beli data kependudukan itu,” tegasnya.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) dipastikan telah menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menangani kasus kebocoran data kependudukan. ”Koordinasi dilakukan,” ujarnya di Mabes Polri kemarin (24/5).
Saat ditanya terkait Bareskrim yang telah mengetahui pelaku peretasan, dia menyatakan bahwa penanganan perkara masih berproses. ”Saat ini petugas berupaya meminta klarifikasi dari pejabat BPJS Kesehatan,” paparnya.
Klarifikasi itu menjadi salah satu cara untuk mengumpulkan informasi. Pejabat BPJS Kesehatan yang dimintai keterangan tentunya berwenang dalam operasional teknologi informasi di BPJS Kesehatan. ”Dari klarifikasi ini akan dipastikan berapa data peserta yang bocor,” jelasnya.
Sementara itu, Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan bahwa satgas telah menerima notifikasi atau pemberitahuan dari pihak kepolisian terkait dugaan kebocoran data kesehatan dan Covid-19. Kebocoran data kesehatan itu telah ditindaklanjuti dengan pengamanan data oleh Kementerian Kominfo, BSSN, dan BPJS Kesehatan. ”Ini menjadi evaluasi bagi sistem sekuritas negara yang terus-menerus dioptimalkan,” jelasnya.
Di bagian lain, Chairman Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSRec) Pratama Persadha mengatakan, yang paling mengesalkan dari kasus kebocoran data di raidforums adalah tidak adanya pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Tidak BPJS, KPU, atau lembaga lain yang mengelola data masyarakat yang kemudian bocor. Semua itu semata-mata terjadi karena belum adanya payung hukum seperti UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang diharapkan bisa memuat mekanisme sanksi. ’’Ilustrasinya, kita kemalingan, tapi cuma bisa melongo. Itu mirisnya,” jelasnya.
Pratama menambahkan, dalam kasus kemalingan data seperti itu, si pencuri tetap dikatakan salah dan aparat wajib mengejar yang bersangkutan. Namun, harus ada juga semacam pertanggungjawaban dari pengelola data. Sebagaimana saat terjadi kemalingan kendaraan bermotor. ”Yang bertanggung jawab yang buka jasa penitipan motor, tapi nggak ngunci pintunya dengan baik sehingga bisa dibuka dengan gampang dan motor-motornya dicuri,” ungkapnya.
Prinsipnya, tambah dia, data pribadi menjadi incaran banyak orang. Sebab, data valid dan bisa digunakan sebagai bahan baku kejahatan digital, terutama kejahatan perbankan. Data tersebut bisa digunakan pelaku kejahatan untuk membuat KTP palsu, kemudian menjebol rekening korban.
Data PNS Gaib
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan nyaris seratus ribu data pegawai negeri sipil (PNS) siluman. Mereka bahkan menerima gaji mulai 2002 hingga 2014.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan, data itu terdeteksi saat pemutakhiran data PNS pada 2014. Setidaknya, sekitar 97 ribu PNS yang ada datanya, tapi sosoknya gaib. ”Dibayar gajinya, bayar iuran pensiunnya, tapi nggak ada orangnya,” ujarnya dalam acara kickoff meeting pemutakhiran data mandiri kemarin.
Pemutakhiran data PNS, kata dia, baru dilakukan dua kali. Pertama pada 2002. Saat itu, peremajaan data dilakukan secara manual. Sayang, tidak menghasilkan data sempurna meski berbiaya mahal dan memerlukan waktu lama. Bahkan, ada yang dipalsukan.
Kemudian, update data dilakukan lagi pada 2014 secara elektronik. Pemutakhiran dilakukan masing-masing PNS sehingga data lebih akurat daripada sebelumnya. Meski, nyatanya banyak PNS yang belum mendaftar hingga saat ini.
Baca juga: Usai Lebaran Kasus Covid-19 Merangkak Naik, Sehari 5.907 Orang
Dari situ ditemukan data-data siluman tersebut. Pihaknya telah memblokir sejumlah data dan melakukan penelusuran. Diketahui, ada di antara mereka yang memang bertugas di daerah terpencil, meninggal, hingga sakit yang tidak bisa lagi bertugas di kantor.
Setelah adanya temuan tersebut, BKN mengajukan untuk menata data itu. BKN mencoba untuk mengubah sistem pemutakhiran data agar bisa dilakukan setiap waktu. Karena itu, mulai Juli hingga Oktober 2021, PNS diminta meng-update data secara mandiri. Pihaknya sudah bekerja sama dengan PT Taspen untuk yang tercatat pensiun. ”Kami hanya mengelola dan menjaga kerahasiaan data. Untuk mutakhir data itu jadi milik dan kewajiban ASN,” tegasnya.
Menurut dia, data My SAPK BKN bisa semakin mempermudah PNS dalam memperbarui data secara mandiri.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022