Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 31 Desember 2024 | 22.38 WIB

Ajukan Banding Vonis Harvey Moeis, JPU Sudah Susun Memori Banding agar Putusan Maksimal

Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah 2015-2022 Harvey Moeis bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar memastikan bahwa instansinya sudah merespons arahan Presiden Prabowo Subianto berkaitan dengan kasus korupsi dengan terdakwa Harvey Moeis. Dia menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun dalil-dalil untuk memastikan argumen mereka saat banding dapat diterima oleh majelis hakim. 

Secara tegas, Harli menyampaikan, Kejagung mendukung penuh arahan Presiden Prabowo. ”Pernyataan Bapak Presiden yang menyatakan bahwa vonis atau putusan pengadilan terkait dengan terdakwa HM masih sangat ringan dibanding dengan tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum,” kata Harli.

Dari tuntutan 12 tahun penjara, Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara. Vonis terhadap suami Sandra Dewi itu dinilai terlalu rendah bila dibandingkan kerugian negara akibat tindakannya. Karena itu, Kejagung mengambil langkah hukum banding. Saat ini banding sudah didaftarkan kepada pengadilan.

”Dan saat ini JPU sedang fokus dalam rangka susun butir-butir atau poin-poin dalil-dalil yang terkait dengan memori banding,” terang Harli. Meski masih menunggu salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Harli memastikan bahwa arahan Presiden Prabowo sudah dilaksanakan. 

Meski tidak sampai menuntut 50 tahun penjara sebagaimana disampaikan oleh Prabowo, Harli menyampaikan bahwa Kejagung akan menuntut Harvey secara maksimal sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. 

”Selalu saya sampaikan presiden itu kepala negara. Pemikiran-pemikiran presiden pemikiran filosofis, kemaslahatan. Sedangkan kami itu tataran operasional. Tentu penegakan hukum harus didasarkan pada regulasi yang ada,” jelasnya.

 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore