Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mabes Polri melaksanakan Rilis Akhir Tahun pada Selasa (31/12). Dalam rilis tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Polri telah menangani 325.150 perkara. Tidak kurang dari 21.063 perkara ditangani oleh Polri lewat mekanisme restorative justice.
Jenderal Sigit menyampaikan bahwa 325.150 perkara yang ditangani oleh Polri sepanjang 2024 lebih kecil bila dibandingkan total perkara sepanjang 2023 pada angka 339.537 perkara. Menurun sebanyak 14.387 perkara atau setara 4,23 persen dari total perkara.
”Berbanding lurus dengan tingkat penyelesaian perkara tahun 2024 sebesar 244.975 perkara atau 75,34 persen. Angka tersebut meningkat 1,09 persen dibandingkan (tingkat penyelesaian perkara) tahun 2023 sebesar 74,25 persen,” terang dia.
Baca Juga: PDIP Sebut Jokowi Permalukan Indonesia di Kancah Dunia Usai Masuk Finalis Pemimpin Terkorup
Kapolri menyatakan bahwa berbagai upaya penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Polri merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Mereka tetap mengedepankan pendekatan restorative justice dalam proses penegakan hukum. Tujuannya untuk mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
”Apabila melihat dari sisi ekonomi, melalui restorative justice kita dapat menghemat anggaran negara dalam bidang penegakan hukum khususnya anggaran penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan,” bebernya.
Komitmen Polri dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara. Dari sebelumnya 18.175 perkara pada 2023 menjadi 21.063 perkara pada 2024.
”Namun khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan masyarakat, kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Kapolri.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
