Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 31 Desember 2024 | 22.36 WIB

Polri Tangani 325.150 Perkara Sepanjang 2024, 21.063 Diantaranya Melalui Restorative Justice

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mabes Polri melaksanakan Rilis Akhir Tahun pada Selasa (31/12). Dalam rilis tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Polri telah menangani 325.150 perkara. Tidak kurang dari 21.063 perkara ditangani oleh Polri lewat mekanisme restorative justice

Jenderal Sigit menyampaikan bahwa 325.150 perkara yang ditangani oleh Polri sepanjang 2024 lebih kecil bila dibandingkan total perkara sepanjang 2023 pada angka 339.537 perkara. Menurun sebanyak 14.387 perkara atau setara 4,23 persen dari total perkara.

”Berbanding lurus dengan tingkat penyelesaian perkara tahun 2024 sebesar 244.975 perkara atau 75,34 persen. Angka tersebut meningkat 1,09 persen dibandingkan (tingkat penyelesaian perkara) tahun 2023 sebesar 74,25 persen,” terang dia.

Kapolri menyatakan bahwa berbagai upaya penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Polri merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Mereka tetap mengedepankan pendekatan restorative justice dalam proses penegakan hukum. Tujuannya untuk mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. 

”Apabila melihat dari sisi ekonomi, melalui restorative justice kita dapat menghemat anggaran negara dalam bidang penegakan hukum khususnya anggaran penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan,” bebernya.

Komitmen Polri dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara. Dari sebelumnya 18.175 perkara pada 2023 menjadi 21.063 perkara pada 2024. 

”Namun khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan masyarakat, kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Kapolri.

 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore