
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI M. Hanif Dhakiri. (Istimewa)
JawaPos.com–Komisi XI DPR RI kecam ketidakseimbangan kontribusi Apple terhadap perekonomian Indonesia. Meski meraih pendapatan lebih dari Rp 30 triliun di Indonesia, perusahaan teknologi asal AS ini belum memenuhi total komitmen investasi.
Berdasar audit, Apple harus memenuhi kurang lebih 300 miliar lagi dari total komitmen investasi sebesar 1,7 triliun. Angka yang jauh dari proporsional untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional.
”Ini bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan. Dengan pendapatan sebesar itu, Apple seharusnya memberikan kontribusi nyata yang sebanding untuk mendukung pembangunan ekosistem teknologi dan digital di Indonesia,” tegas Muhammad Hanif Dhakiri, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hanif menilai, kontribusi Apple yang minim menunjukkan lemahnya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap negara tempat mereka meraup keuntungan besar. Dalam hal ini, pemerintah diminta untuk lebih tegas.
Dia meminta pemerintah memanggil Apple secara resmi untuk memberikan penjelasan mengenai ketimpangan tersebut. Kemudian mengkaji ulang insentif dan kebijakan investasi asing, agar perusahaan yang mendulang keuntungan besar di Indonesia diwajibkan memberikan kontribusi ekonomi yang lebih signifikan.
”Pemerintah harus menyusun regulasi yang mendorong redistribusi ekonomi, seperti peningkatan local content requirement (TKDN) untuk produk yang dipasarkan di Indonesia,” papar Hanif.
”Jika Apple tidak segera merealisasikan komitmen bahkan memperbesar kontribusinya, pemerintah harus mempertimbangkan langkah tegas, termasuk evaluasi regulasi perdagangan dan investasi untuk perusahaan asing,” lanjut dia.
Dia menambahkan, Komisi XI DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal isu tersebut agar kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama, bukan sekadar keuntungan bagi perusahaan global.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan syarat untuk Apple Inc agar bisa menjual iPhone 16 di Indonesia. Saat ini penjualan iPhone series terbaru itu masih dinyatakan ilegal di Tanah Air.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menegaskan, pemerintah baru akan mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia jika Apple Inc sudah lunas merealisasikan investasi berdasar komitmen awal sebesar Rp 1,7 triliun. Janji investasi Apple Inc di Indonesia masih kurang.
”Itulah yang menyebabkan iPhone 16 masih dilarang beredar di Indonesia. Apple bisa menjual iPhone 16 series setelah merealisasikan sisa investasi dari komitmen awal sebesar Rp 1,7 triliun,” tegas Febri kepada JawaPos.com, Minggu (3/11).

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
