Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 November 2024 | 15.07 WIB

Kasus Korupsi Pembelian Tanah Pertamina, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 348 M

Ilustrasi Pertamina

 
JawaPos.com - Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksi mencapai lebih dari Rp 340 miliar.
 
"Dari rangkaian proses pekerjaan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 348.691.016.976," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Kamis (7/11).
 
Kerugian ini diduga muncul karena pembelian harga tanah yang lebih mahal dari seharusnya. Sebagian tanah ini juga berupa aset jalan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 2.553 meter persegi. 
 
 
"Bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diterbitkan oleh BPK RI adalah berjumlah Rp 348.691.016.976," jelas Arief. 
 
Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka pembelian tanah oleh PT Pertamina (Persero) di Komplek Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Pembelian ini diduga terjadi korupsi.
 
Tanah yang dibeli sebanyak 4 lot, terdiri atas 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi pada 2013-2014. Pembelian dilakukan dari PT SP dan PT BSU. 
 
"Pada hari Selasa tanggal 5 November 2024, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan seluruh peserta gelar telah sepakat terhadap saudara LBD selaku Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Tahun 2012 sampai dengan 2014, ditetapkan sebagai tersangka," kata Wadirtipikor Barekrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11).
 
Luhur dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore