JawaPos.com - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang melatarbelakangi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada 15 Oktober 2024.
Ketentuan mengenai pembentukan Kortas Tipikor Polri tercantum pada sisipan Pasal 20A yang menyatakan, "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.”
Kortas Tipikor nantinya bertugas membantu Kapolri dalam melakukan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan terkait pemberantasan korupsi.
Selain itu, mereka juga bertugas mengusut tindak pidana pencucian uang dari korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset hasil dari tindak pidana korupsi.
Nantinya, Kortas Tipikor dipimpin kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pangkatnya setara jenderal bintang dua untuk bertanggung jawab kepada Kapolri.
Lalu kepala Kortas Tipikor akan dibantu seorang wakil kepala Kortas Tipikor yang terdiri atas paling banyak tiga direktorat.
Sementara itu, menanggapi pembentukan Kortas Tipikor Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap tim ini bisa segera bekerja karena korupsi di Indonesia sudah akut.
“Kami berharap Kortas Tipikor segera dapat bertugas dengan baik dalam mencegah dan menegakkan hukum atas kasus-kasus korupsi,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Jumat (18/10) seperti dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sangat mendukung adanya Kortas Tipikor. Namun, ia juga meminta agar para instansi yang terkait dengan pencegahan korupsi bisa berkoordinasi dengan baik agar tidak terjadi perebutan penanganan kasus.
“Kami berharap ada koordinasi dan sinergisitas yang baik antara tiga institusi yang berwenang menangani korupsi, yaitu kepolisian (Polri), Kejaksaan, dan KPK, agar tidak ada tarik-menarik dalam penanganan kasus,” imbuh dia.
Tanggapan positif juga dilontarkan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Menurutnya, pembentukan Kortas Tipikor Polri adalah sebuah inovasi dalam upaya memberantas korupsi.
“Pembentukan Kortas Tipikor merupakan hal yang positif karena ini merupakan terobosan baru Polri dalam memberantas korupsi di Indonesia,” kata Yudi masih dikutip dari sumber yang sama.
Ia menambahkan korps ini sebagai bukti bahwa Polri serius menangani kasus korupsi, karena status kewenangan mereka dinaikkan dari level direktorat dan di bawah Bareskrim Polri, kini menjadi korps dan berada langsung di bawah Kapolri.