Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Oktober 2024 | 22.15 WIB

Kortastipidkor Polri Resmi Terbentuk, Jokowi Sudah Teken Perpres

Ilustrasi korupsi.

JawaPos.com - Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang pembentukan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi dibentuk. Perpres Nomor 122 Tahun 2024 ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Oktober 2024.
 
Pembentukan Kortastipidkor Polri ini tertuang dalam Pasal 20A. Pada ayat (1) dijelaskan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.
 
 
Pada ayat (2) disebutkan Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
 
Kemudian ayat (3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Ayat (4) Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor dan ayat (5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 direktorat.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore