Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Oktober 2024 | 23.23 WIB

Di Hadapan SHI, MA Pastikan Tak Ada Mogok Massal di Tengah Isu Kenaikan Gaji Hakim

Juru bicara MA, Suharto (paling kiri) saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) memastikan, tidak ada cuti bersama maupun mogok massal menyusul tuntutan peningkatan kesejahteraan hakim. Hal ini terkait adanya kabar Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang menyuarakan aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024.
 
Pernyataan itu ditegaskan Juru Bicara MA, Suharto saat menerima audiensi dari para anggota SHI di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10).
 
"Nggak ada mogok massal, tidak ada cuti bersama. Karena mogok ini kaitannya dengan tidak berjalan," kata Suharto.
 
 
Suharto memastikan, pelayanan pengadilan tetap berjalan, meski ada sebagian hakim yang menuntut kenaikan gaji mengingat tidak adanya kenaikan kesejahteraan selama 12 tahun terakhir.
 
"Bukan cuti bersama lho, ya. Karena cuti bersama itu tanggalnya sudah ditentukan pemerintah atau tanggal masuk yang diapit dua tanggal libur," ucap Suharto.
 
Ia menghormati sikap para anggota SHI yang melakukan cuti pada 7-11 Oktober 2024. Suharto meyakini, para hakim yang tergabung dalam wadah SHI dapat bertanggung jawab atas hak cuti yang diambilnya itu.
 
 
"Kalau adik-adik hakim ini, kawan-kawan SHI ini bukan cuti bersama, karena mereka menggunakan hak cutinya dengan bebarengan," ujar Suharto.
 
"Ini nanti, dan itu sudah saya tandaskan sebagai jubir MA berkali kali, cuti itu adalah hak mereka, selama tidak ganggu jalannya persidangan. Kalau hakim itu tahu mana yang didahulukan," imbuhnya.
 
Sebagaimana diketahui, ribuan hakim di berbagai daerah menggelar aksi cuti massal mulai hari ini. Mereka memperjuangkan nasibnya, lantaran selama 12 tahun gaji dan tunjangan tidak disesuaikan. 
 
 
Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid menyatakan, gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia digelar dari 7-11 Oktober 2024. Pihaknya tegas menolak usulan pemerintah agar gaji pokok hakim naik 8-15 persen dan tunjangan 45-70 persen. 
 
“Jika usulan ini benar-benar disahkan, maka gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia akan menjadi gerakan massal pertama dalam sejarah peradilan Indonesia, dengan skala yang melibatkan seluruh Hakim di negeri ini,” ujar Fauzan, Minggu (6/10).
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore