Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 28 September 2024 | 07.31 WIB

KPK Dalami Ketua DPRD Semarang Kadar Lusman Terkait Dugaan Penjatahan Proyek

Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/9. (Ridwan/JawaPos.com) - Image

Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/9. (Ridwan/JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman, pada Kamis (26/9). Dalam pemeriksaan itu, politikus PDI Perjuangan itu didalami soal paket pekerjaan di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang diduga terdapat jatah ke Komisi DPRD.
 
Materi pemeriksaan serupa juga didalami terhadap Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo; Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang, Meidiana Kuswara; Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Semarang, Agus Rochim; Sekretaris Disdukcapil Kota Semarang, Erwidati Yuliandri.
 
"Saksi hadir semua. Saksi didalami terkait paket pekerjaan di Pemkot Semarang yang menjadi jatah dari anggota komisi," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (27/9).
 
Selain Anggota DPRD di Pemkot Semarang, sejumlah saksi juga sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK. Penyidik KPK sempat mendalami peran Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono saat memeriksa pengurus Gapensi Kota Semarang, Damsrin; Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Siswoyo; hingga Anggota Gapensi Kota Semarang, Suwarno, Herning Kirono Sidi, Sapto Marnugroho, dan Gatot Sunarto. Mereka diperiksa, pada Senin (23/9).
 
Martono sendiri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di KPK, pada Rabu (31/7) dan Jumat (2/8) lalu. Saat itu, Martono didalami penyidik KPK terkait dugaan penunjukan langsung hingga dugaan aliran uang.
 
KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024. KPK menduga adanya pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
 
Dalam pengusutan kasus ini, disinyalir KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Wali Kota Senarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita bersama suaminya Alwin Basri serta dua orang pihak swasta berinisial M dan RUD telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore