
Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang saat rapat kerja dengan Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/23). Rapat membahas rincian biaya haji 2023. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
JawaPos.com – Rapat Pansus Angket Haji DPR dengan Kemenag berlangsung di Jakarta kemarin (26/8). Rapat yang menghadirkan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid itu mengungkap sejumlah kejanggalan terkait tambahan kuota haji.
Seperti diketahui, Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu kursi. Kemenag lalu membagi rata antara haji khusus dan reguler. Masing-masing mendapat alokasi 10 ribu kursi. Padahal, di dalam UU Haji dan Umrah, haji khusus seharusnya mendapatkan 8 persen saja. Baik dari kuota pokok maupun kuota tambahan.
Pada rapat itu, Subhan menceritakan bahwa Kemenag menerbitkan keputusan menteri agama (KMA) dengan ketentuan kuota haji Indonesia 221 ribu kursi pada 15 November 2023. Berikutnya keluar KMA serupa yang berisi kuota haji 241 ribu, tertanggal 15 Januari 2024.
Nah, di antara tanggal tersebut, pada 10 Januari 2024 Kemenag melayangkan surat permintaan pembayaran uang haji ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Yang membuat janggal, surat permintaan pembayaran itu sudah mencantumkan kuota haji terbaru.
”Jadi, landasan Kemenag melayangkan surat pembayaran uang haji ke BPKH itu apa? Karena KMA dengan kuota yang baru dikeluarkan pada 15 Januari 2024,” ujar Wakil Ketua Pansus Angket Haji DPR Marwan Dasopang.
Menurut dia, landasan hukum Kemenag meminta uang haji ke BPKH itu tidak ada. Sebab, KMA kuota haji terbaru, setelah mendapat tambahan kuota, baru diterbitkan pada 15 Januari 2024.
Marwan juga sempat mengeluarkan ekspresi kekecewaan. Dia merespons keterangan Subhan bahwa Kemenag sudah berkonsultasi dengan parlemen soal penetapan pembagian kuota tambahan itu. Setelah ditelusuri, ternyata Kemenag berkonsultasi ke DPR pada Maret 2024.
”KMA-nya ditetapkan 15 Januari 2024, lalu konsultasi dengan DPR Maret 2024. Kok bisa diputuskan Januari, kemudian konsultasi Maret,” tuturnya. Wakil ketua Komisi VIII DPR tersebut menegaskan, yang namanya konsultasi itu ketika KMA atau peraturan belum ditetapkan. Bukan peraturan sudah ditetapkan, kemudian konsultasi.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Pansus Haji DPR mencecar Subhan terkait siapa yang berinisiatif membagi tambahan kuota dengan skema 50:50 itu. Subhan beberapa kali menjawab tidak tahu. Termasuk saat ditanya apakah dia terlibat dalam pembahasan dan penetapan skema penentuan itu. (wan/c18/oni)

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
