
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon
JawaPos.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI rapat pembahasan Undang-Undang (UU) tentang Pilkada. Rapat ini tidak lain merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada.
"Kan itu ada keputusan Mahkamah Konstitusi, oleh karena itu yang dibahas itu kemungkinan di Pasal 7 dan Pasal 40, menyesuaikan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi dan kemungkinan akan mempertegas daripada apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Karena ini kan mendadak sekali," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo kepada wartawan, Rabu (21/8).
Rapat pembahasan itu rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB. Rapat akan digelar Baleg DPR bersama Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).
Ia menampik, akan menganulir putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Pasalnya, MK kini mengatur pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 20 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD. Melainkan hanya 7,5 persen hasil suara partai politik.
"Kalau keputusan MK kan final and binding, kalau final and binding artinya kan keputusan itu tentunya kan tidak boleh dianulir oleh undang-undang," ucap Firman.
Meski demikian, ia mempertanyakan mengapa MK justru menambahkan norma baru dalam UU Pilkada. Sebab, seharusnya MK hanya berwenang menerima maupun menolak gugatan.
"Memang kami juga agak sedikit bertanya-tanya, karena sebetulnya Mahkamah Konstitusi itu hanya menerima atau menolak gugatan bertentangan dengan konstitusi atau tidak, kan begitu sebetulnya. Tapi kan MK membuat norma baru, maka itu yang mungkin menjadi perdebatan," pungkasnya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
