
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy usai memenuhi panggilan PBNU di Jakarta, Rabu (31/7/2024). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
JawaPos.con – Kisruh antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) semakin memanas. Kali ini, PKB melaporkan mantan sekjennya, Lukman Edy ke Bareskrim Polri. Buntut dari pernyatan Lukman di PBNU beberapa hari lalu.
Laporan terhadap Lukman Edy diterima dengan Nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM tertanggal 5 Agustus 2024. Lukman dituding telah melakukan pencemaran nama baik terhadap pimpinan PKB.
“Kami mengambil tindakan tegas kepada saudara Lukman Edy karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik Ketum Gus Muhaimin (Iskandar, Ketua Umum PKB) dan PKB dalam beberapa pernyataan di Kantor PBNU,” ujar Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan Cucun A Syamsurijal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8).
Cucun menjelaskan, ada beberapa pernyataan Lukman yang dinilai menyerang kehormatan pelapor. Di antaranya Muhaimin disebut tidak transparan soal keuangan baik keuangan fraksi, Pilkada, Pemilu.
“Padahal Lukman Edy bukan bagian dari partai sehingga tidak mempunyai kapasitas ngomong tentang dinamika internal PKB,” jelasnya.
Pernyataan Lukman Edy tersebut, kata Cucun, sangat berbahaya karena bisa menimbulkan kebencian, salah paham, di internal maupun eksternal PKB. Apalagi PKB merupakan salah satu partai dengan jumlah pemilih terbanyak di Indonesia.
“Bayangkan dampaknya kerugian bagi partai kami baik secara materiil maupun immaterial, jika tudingan tidak berdasar tersebut diterima mentah-mentah oleh publik, pengurus, dan kader partai di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Cucun mengingatkan, Lukman Edy harusnya sadar bahwa menyampaikan informasi terkait entintas partai politik harus disertai fakta dan bukti akurat. Bila tidak diiringi hal-hal tersebut, maka akan menimbulkan fitnah.
Dalam kesempatan itu, Cucun juga menegaskan jika PBNU dan PKB merupakan dua entitas hukum yang berbeda.
PBNU merupakan ormas yang merujuk pada UU Nomor 16/2017, sedangkan PKB diatur dalam UU Nomor 2/2011. “Jadi keduanya tidak ada kaitan struktural dan tidak bisa saling mengintervensi,” pungkasnya.
Sementara itu, JawaPos.com telah menghubungi Lukman Edy untuk meminta respons atas laporan ini. Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada respons yang diberikan.
Sebelumnya, Lukman Edy dalam konferensi pers di PBNU menyatakan jika pengelolaan keuangan PKB tidak transparan. Selain itu, Lukman mengungkap jika kewenangan Dewan Syuro PKB di era kepemimpinan Muhaimin dikebiri.
"Dulu Dewan Syuro itu ikut menandatangani surat-surat keputusan. Kalau sekarang itu tidak ada lagi," kata Lukman.
Mantan Sekjen PKB itu juga menilai, di era Muhaimin Dewan Syuro tidak lagi ikut menandatangani putusan strategis. Menurut Lukman, perubahan terjadi setelah Muktamar Partai di Bali pada 2019.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
