Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Agustus 2024 | 03.08 WIB

Dibahas Sejak Januari 2014, Revisi UU Polri Bukan Kado Jokowi untuk Memanjakan Kepolisian

founder Haidar Alwi Institute (HAI) R. Haidar Alwi. (Dokumentasi Haidar) - Image

founder Haidar Alwi Institute (HAI) R. Haidar Alwi. (Dokumentasi Haidar)

JawaPos.com–Perdebatan atau pro dan kontra mengiringi pembahasan Revisi UU 2/2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Bahkan ada penilaian yang menyebutkan revisi itu merupakan kado dari pemerintah saat ini untuk memanjakan korps Bhayangkara itu.

Tudingan tersebut diluruskan R. Haidar Alwi selaku founder Haidar Alwi Institute (HAI). Dia menegaskan, wacana revisi UU Polri sudah ada sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi presiden. Sehingga dia menyebut tidak benar kalau revisi UU Polri itu menjadi semacam kado dari Jokowi.

”Januari 2014 (revisi UU Polri) di DPR sudah mulai dibahas. Sedangkan Jokowi dilantik jadi Presiden periode pertama itu Oktober 2014,” kata Haidar dalam keterangannya Sabtu (3/8).

Dia juga menyampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru dilantik pada Januari 2021.

”Jadi, saya pikir isu tersebut (revisi UU Polri jadi kado Jokowi) tidak tepat,” tambah Haidar Alwi.

Lagi pula, sambung Haidar, revisi UU Polri memuat penambahan wewenang kepolisian dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pokok. Terutama untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Serta memelihara kamtibmas serta menegakkan hukum.

Haidar menegaskan, dengan tugas dan kewenangan yang lebih besar, tanggung jawab Polri juga akan semakin berat. Dengan beban yang bertambah itu, tadinya aparat polisi pensiun di usia 58 tahun. Sementara direvisi UU Polri, nanti usia 60 tahun baru bisa pensiun.

”Apakah ini yang disebut memanjakan? Memanjakan itu kalau kerjanya dikurangi, kemauannya selalu dituruti dan tidak pernah ditegur. Tapi kalau kerjanya dikurangi, nanti malah dibilang melemahkan Polri. Serba salah juga,” jelas Haidar.

Oleh karena itu, Haidar meminta semua pihak melihat revisi UU Polri secara objektif dan dengan pikiran yang jernih. Sehingga tidak sampai mengandung maksud-maksud tidak baik dengan tujuan menyudutkan pihak terkait.

”Jangan sampai dinodai tujuan-tujuan kotor atau dibayangi oleh sebuah ketakutan membuka luka lama yang pada akhirnya tidak membuat perubahan dan tidak maju-maju. Sementara zaman terus berubah dan tantangan Polri juga semakin berat,” ucap Haidar Alwi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore