Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Juli 2024 | 16.26 WIB

Diduga Ada Malapraktik, Klinik WSJ Beauty Tak Punya Izin Layani Tindakan Sedot Lemak

Klinik WSJ yang menyebab seorang selebgram asal Medan meniggal dunia usai sedot lemak. (Dok PojokSatu) - Image

Klinik WSJ yang menyebab seorang selebgram asal Medan meniggal dunia usai sedot lemak. (Dok PojokSatu)

JawaPos.com - Polres Metro Depok memastikan klinik kecantikan WSJ Beauty tidak meniliki izin untuk praktik sedot lemak, seperti yang terjadi kepada Ella Nanda Sari. Klinik ini harusnya beroperasi sebagai klinik pertama menangani pasien umum.
 
"Kalau keterangan dari Dinas Kesehatan sendiri sementara ini adalah bahwa klinik itu hanya diberikan izin untuk klinik pratama. Klinik Pratama ini Hanya bisa melakukan tindakan medis dasar. Jadi bukan tindakan medis tingkat lanjutan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Selasa (30/7).
 
Selanjutnya penyidik akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Keterangan dari dinas dibutuhkan untuk mendalami izin operasional WSJ Beauty. 
 
"Kita ambil keterangannya untuk menjelaskan tentang izin yang diberikan pada klinik tersebut," jelas Arya.
 
Sebelumnya, perempuan cantik asal Medan, Ella Nanda Sari, 30, dikabarkan tewas karena diduga menjadi korban malapraktik klinik kecantikan di Depok, Jawa Barat. Ella dikabarkan datang dari Sumatera Utara ke Depok untuk sedot lemak namun berakhir dengan meninggal dunia. 
 
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pihaknya sudah mendengar informasi mengenai peristiwa ini. Penyidik pun telah dikerahkan untuk melakukan pendalaman.
 
"Kepolisian saat mengetahui kejadian ini melalui media sosial maka langsung melakukan pengecekan kepada pihak klinik baik di TKP maupun pada pihak yang bertanggungjawab," kata Arya kepada wartawan, Sabtu (27/7).
 
Menurut Arya, pihak keluarga korban belum membuat laporan resmi. Namun, penyidik tetap bergerak untuk memastikan penyebab kematian korban, pasalnya kasus ini bukan delik aduan.
 
"Serta ingin memastikan kapasitas dokter yang melakukan penanganan apakah mempunyai izin dan keahlian di bidang itu atau tidak," jelasnya.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore