Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Juni 2024 | 21.44 WIB

Meski Wajib, Jamaah Haji Perempuan Sedang Haid Dibolehkan Tidak Tawaf Wada

TAWAF: Masjidilharam kembali dipadati jamaah haji dari berbagai negara. Mereka baru saja menyelesaikan nafar awal atau melempar jumrah pada 10-12 Zulhijah.

 
JawaPos.com - Sebelum meninggalkan Kota Makkah Al-Mukarramah, jamaah haji diwajibkan Tawaf Wada. Merujuk pada Buku Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama, Tawaf Wada adalah satu hal wajib haji. 
 
Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, Tawaf Wada merupakan penghormatan akhir kepada Baitullah atau Tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Kota Makkah. 
 
“Bagi yang meninggalkan dikenakan dam menyembelih kambing (menurut Syafi’iyah, Hanafiyah dan Hanabilah). Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada hukumnya sunah,” kata Widi, Sabtu (29/6).
 
 
 
Menurutnya, kewajiban Tawaf Wada gugur dan tidak dikenakan dam, bagi, pertama, jamaah perempuan yang sedang haid/nifas, istihadlah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan dan orang yang tertinggal rombongan.
 
“Kedua, perempuan sedang haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah, dan jamaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan Tawaf Wada," imbuhnya.
 
Selanjutnya, ujar Widi, Tawaf Wada dapat disatukan dengan Tawaf Ifadlah bagi, pertama jamaah dalam kondisi uzur, misalnya sakit yang menjadikannya sangat berat atau tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah.
 
“Jamaah yang masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya jamaah haji gelombang pertama kloter pertama,” ujarnya. 
 
Sebagai komitmen melayani para jamaah, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memfasilitasi jamaah haji Indonesia yang belum pernah ke Masjidil Haram, untuk melihat dan berdoa di depan Kakbah. 
 
“Ada sejumlah jemaah yang sejak awal kedatangan di Makkah dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah yang diantar PPIH ke Masjidil Haram,” ungkapnya.
 
“Kita antar dengan ambulans dari KKHI lalu masuk ke Masjidil Haram diantar petugas dengan kursi roda hingga naik ke lantai dua. Dari lantai dua, mereka kita beri kesempatan untuk berdoa dengan menghadap Ka'bah,” pungkas Widi. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore