Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 Juni 2024 | 16.22 WIB

Pahami Manasik, Jamaah Harus Berihram dan Niat Haji sebelum ke Arafah

ROOFTOP: Para calon jamaah haji dari beberapa negara terpaksa melaksanakan tawaf di lantai 4 Masjidilharam. Mereka tidak bisa masuk ke lantai dasar dan area Kakbah.


JawaPos.com
- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan memberangkatkan jamaah haji ke Arafah untuk memulai rangkaian puncak haji pada 14 Juni 2024 atau 8 Zulhijjah 1445 H. Sebelum berangkat ke Arafah setiap jamaah harus memastikan dirinya sudah berihram dan niat haji di hotel masing-masing.
 
Merujuk Tuntunan Manasik Haji bagi Lansia yang diterbitkan Kementerian Agama, Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, pelaksanaan niat ihram haji setelah jamaah bersuci, disunahkan membersihkan badan dengan mandi dan berwudhu, memotong kuku, memakai wangi-wangian. 
 
“Lalu berpakaian ihram, dilanjutkan dengan melaksanakan salat sunat ihram dan berniat haji,” kata Widi, Senin (10/6).
 
 
“Khusus bagi jamaah haji lansia, yang lemah atau sakit maka dianjurkan untuk melakukan niat ihram haji disertai Isytirat (ihram bersyarat) untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi halangan yang menyulitkan terlaksananya ibadah haji,” imbuhnya.
 
Setelah mengucapkan niat ihram haji, Widi melanjutkan, jamaah dianjurkan berdzikir, dengan membaca talbiyah selama perjalanan dari Makkah ke Arafah, serta bershalawat. 
 
Untuk pakaian ihram lansia, kata Widi, khususnya bagi jamaah laki laki perlu melatih diri dengan bimbingan pembimbing ibadah kloter bagaimana memakai pakaian ihram yang nyaman dan sah menurut fikih, seperti menggunakan ikat pinggang atau sabuk di atas pusar, lalu digulung kain ihram hingga sabuk tidak terlihat dan menggunakan kain ihram yang nyaman serta tidak mengekang gerakan kaki dan tangan. 
 
Widi menjelaskan, mengingat jamaah haji lansia mudah melupakan hal-hal yang diharamkan saat memakai baju ihram, seperti mengganti baju ihram dengan baju biasa. Dalam konteks ini, jika lansia lupa sedang berihram atau tidak mengetahui hal-hal yang diharamkan saat berihram, maka tidak wajib membayar fidyah. 
 
“Ini pendapat mazhab Syafi’i dan Hambali,” ucapnya.
 
Untuk pemantapan manasik haji, kata Widi, selain mendalami secara mandiri melalui buku-buku dan referensi yang dapat diunduh di aplikasi superapps Pusaka Kementerian Agama, jamaah dapat bertanya dan konsultasi manasik haji kepada pembimbing ibadah yang mendampingi di hotel atau sektor.
 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore