Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2024).
JawaPos.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memastikan bahwa keluarganya tidak pernah cawe-cawe mengatur jabatan di Kementan. SYL menyanggah keterangan mantan staf khususnya (stafsus) Joice, yang dihadirkan sebagai saksi ke ruang persiangan.
"Saya tidak pernah diintervensi oleh keluarga saya terkait jabatan, oleh karena itu pernyataan Joice saya tolak," kata SYL saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/5).
SYL menjelaskan, Joice merupakan satu dari tiga pihak yang disodorkan Partai Nasdem untuk menjadi stafsusnya. Menurut SYL, Joice sebelumnya mempunyai pengalaman di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ia menyanggah bahwa Joice bisa menjadi stafsus-nya atas arahan dari putrinya Indira Chunda Thita Syahrul. Ia menegaskan, anaknya tidak pernah terlibat dalam urusan Kementan.
"Jadi, tidak betul pernyataan Joice bahwa itu rekomendasi anak saya Thita. Anak saya tidak bisa mencampuri urusan saya, minta maaf. Karena itu penting sekali," tegas SYL.
Meski demikian, Joice menyatakan tetap tegak pada keterangannya bahwa dirinya bisa menjadi stafsus Mentan setelah mendapat tawaran dari anak SYL, Indhira Chunda Thita.
"Kalau pada kenyataannya memang seperti itu, saya harus bicara seperti itu. Ibu Thita memang mengontak saya pada satu hari. Saya tetap pada keterangan saya yang sebelumnya," ucap Joice.
Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.
Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.