Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Mei 2024 | 20.26 WIB

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Terkait Aliran Uang Korupsi

Rina Lauwy istri Dirut Taspan Antonius NS Kosasih di kanal YouTube Uya Kuya (YouTube). - Image

Rina Lauwy istri Dirut Taspan Antonius NS Kosasih di kanal YouTube Uya Kuya (YouTube).

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, pada Selasa (21/5) kemarin. Rina didalami penyidik KPK soal dugaan aliran uang ke salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero).
 
"Saksi Rina Lauwy Kosasih hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/5).
 
Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal besaran aliran uang tersebut, serta siapa saja penerima aliran uang tersebut.
 
 
Rina Lauwy sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi dibPT Taspen pada 1 September 2022. Saat itu, perkara dugaan korupsi di PT Taspen masih dalam tahap penyelidikan.
 
Penyidik KPK juga telah memeriksa mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih, pada Selasa (7/5) lalu. Saat itu, penyidik KPK mencecar Kosasih terkait kebijakannya yang merupakan mantan Direktur Investasi PT Taspen terkait penempatan uang senilai Rp 1 triliun.
 
KPK sebelumnya telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ke tingkat penyidikan dengan menetapkan tersangka. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas tersangka dimaksud.
 
Lembaga antikorupsi menduga jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. KPK saat ini masih menghitung jumlah pasti kerugian negaranya.
 
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Lembaga antirasuah pun telah menggeledah kantor PT Taspen dan kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/3). Lembaga antirasuah berhasil mengamankan berbagai dokumen, alat elektronik hingga catatan keuangan.
 
KPK setidaknya telah menggeledah tujuh tempat lokasi berbeda. Selain kantor, tim penyidik turut menyasar apartemen dan rumah kediaman para pihak berperkara. Saat itu, tim KPK menyita catatan investasi keuangan, barang bukti elektronik, hingga sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing. 
 
KPK pun telah mencegah dua pihak ke luar negeri dalam pengusutan kasus ini. Pencegahan ke luar negeri dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan kepada para pihak dimaksud.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah yakni, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) mulai tahun 2020, dan Ekiawan Heri Primaryanto sebagai Dirut PT Insight Investments Management.
 
Meski demikian, KPK belum dapat mengungkap konstruksi perkara dan identitas pihak yang telah menjadi tersangka kasus ini. KPK juga meminta masyarakat untuk terus mengawal penanganan kasus dugaan korupsi di PT Taspen.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore