Dito Mahendra Tiba Di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Dito Mahendra divonis. Dito dianggap bersalah karena memiliki senjata api tanpa izin atau ilegal.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata Hakim Ketua I Dewa Made Budiwatsara dalam persidangan, Kamis (4/4).
Selain itu, hakim juga memerintahkan jaksa segera mengeluarkan Dito dari tahanan. Sebab, dengan vonis 7 bulan maka masa penahanan Dito sudah rampung, pasalnya Dito sudah ditahan sejak 8 September 2023.
"Memerintahkan agar Terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," jelas Budiwatsara.
Vonis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, JPU meminta hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Dito.
Sebelumnya Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO. Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum. Hingga akhirnya tertangkap di Bali.
Polisi pun memeriksa sejumlah orang terdekat Dito Mahendra. Salah satunya sang kekasih, Nindy Ayunda, yang juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kasus kepemilikan senpi ilegal ini terkuak setelah KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin (13/3). Penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito.
"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).