
Penerapan indikasi geografis dalam hilirisasi hasil perikanan jadi strategi akselerasi daya saing produk kelautan../Sumber Foto : Alexandre Saraiva Carniato/Pexels.com
JawaPos.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyiapkan strategi akselerasi untuk penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
Salah satu strategi yang dperisiapkan KKP yakni melalui penerapan indikasi geografis dalam hilirisasi perikanan.
Dilansir dari laman indonesia.go.id, Minggu (31/3), strategi yang digunakan KKP adalah indikasi geografis.
Tujuannya yaitu untuk menghindari praktik persaingan curang atau memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi (brand).
Selain itu, indikasi geografis juga sebagai tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk, baik karena faktor lingkungan geografis (alam, manusia, atau kombinasi keduanya).
Bahkan, indikasi geografis diharapkan mampu memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.
“Tentu dengan adanya indikasi geografis, komoditas atau produk kelautan dan perikanan akan memberikan jaminan sebagai produk asli. Sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen,” ungkap Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Budi Sulistiyo.
Budi menyebut, manfaat lain indikasi geografis bagi komoditas atau produk perikanan yaitu menjadi ruang pembinaan terhadap produsen lokal dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra, nama, dan reputasi komoditas atau produk.
Termasuk, dapat mendorong untuk meningkatkan produksi lantaran dalam indikasi geografis dijelaskan dengan rinci terkait produk berkarakter khas dan unik.
“Manfaat lainnya yaitu melindungi keaslian ikan asal Indonesia, seperti ikan arwana, cupang jenis tertentu, dan botia dalam perdagangan internasional. Reputasi suatu kawasan indikasi geografis akan ikut terangkat sekaligus melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya hayati, dan pengembangan kuliner maupun pariwisata,” tuturnya.
Menurutnya, selama ini sektor kelautan dan perikanan memiliki potensi yang besar terhadap indikasi geografis.
Contohnya indikasi berbasis komoditas, seperti ikan mas Punten di Malang, ikan siluk merah di Pontianak, kerapu cantang gerokgak Bali, dan mutiara khas Lombok.
Sedangkan, untuk indikasi geografis berbasis produk olahan, ada bandeng presto juwana dan pindang bandeng dari Kudus.
“Ini potensi sekaligus dapat menjadi bagian dari branding daerah. Pendekatan ini juga kami gunakan saat meresmikan Kampung Nelayan Modern (Kalamo Pulau Pasaran sebagai sentra hilirisasi ikan teri,” tambah Budi.
Baca Juga: Fenomena Pemutihan Karang Jadi Kajian KKP Waspadai Naiknya Suhu Air Laut
Sebagai informasi, saat ini baru ada enam hasil kelautan dan perikanan yg telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang memiliki tanda indikasi geografis. Di antaranya, bandeng asap sidoarjo, ikan uceng temanggung, sidat marmorata poso, garam amed Bali, garam kusamba Bali, dan mutiara Lombok.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022