
Photo
JawaPos.com - Persoalan terkait ketenagakerjaaan, khususnya tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi menjadi perhatian bagi pemerintah Indonesia.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat bertemu dengan Duta Besar Republik Indonesia Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad di Riyadh, Jumat (29/3/2024).
Menaker mengapresiasi KBRI untuk Arab Saudi atas kerja sama yang dibangun di bidang ketenagakerjaan. Ia berpandangan bahwa penempatan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi yang dilaksanakan melalui proyek percontohan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) dapat berjalan dengan baik.
"KBRI memiliki peranan yang sangat penting bagi pelayanan proses penempatan karena inilah awal adanya permintaan job dari pemberi kerja di Arab Saudi," ucap Menaker.
Namun demikian, saat ini penempatan melalui SPSK sedang dalam masa evaluasi sejak 14 Januari 2024, sehingga penempatan untuk sementara dihentikan. Seiring dengan kondisi tersebut, ia meminta KBRI untuk membantu proses evaluasi dengan menyampaikan kuesioner kepada Pekerja Migran Indonesia, Syarikah, dan Pengguna Akhir.
Dalam pertemuan tersebut, ia juga menyampaikan tentang perluasan kesempatan kerja luar negeri sektor formal. Ia berpandangan, sudah saatnya Indonesia meningkatkan pembukaan peluang kerja di sektor formal.
Indonesia, katanya, memiliki surplus tenaga kerja kesehatan seperti perawat, untuk dapat menyerap mereka diperlukan perluasan kesempatan kerja. "Kita yakin bahwa tenaga kesehatan Indonesia memiliki kompetensi yang memadai dan sangat dibutuhkan di Arab Saudi," ucapnya.
Ia juga mengemukakan tentang program jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia dengan telah diterbitkannya Permenaker No. 4 Tahun 2023. Menurutnya, program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini penting bagi Pekerja Migran Indonesia.
"Ini dikarenakan selain adanya pelindungan setelah bekerja yang dapat meng-cover para Pekerja Migran Indonesia ketika tiba di Indonesia dengan masa pelindungan selama 1 bulan, jaminan sosial ketenagakerjaan ini juga dapat memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia yang mengalami permasalahan ketika di negara penempatan, seperti ketika terjadinya PHK, pemulangan, dan perawatan karena kecelakaan kerja," ucapnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
