Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Maret 2024 | 23.39 WIB

Harvey Moeis Samarkan Upeti Korupsi Timah lewat Dana CSR, Diserahkan Lewat Helena Lim

Sandra Dewi bersama sang suami, Harvey Moeis.

 
JawaPos.com - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis diduga menjadi makelar dalam kasus korupsi PT Timah, Tbk. Dia menjadi penghubung antara PT Timah dengan smelter yang melakukan penambangan liar.
 
Harvey juga diketahui sebagai orang yang meminta kepada 4 smelter untuk menyisihkan keuntungan tambang untuk Direktur Utama PT Timah, MRPP. 
 
"Atas kegiatan tersebut maka selanjutnya saudara tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Jumat (29/3).
 
 
Upeti ini kemudian disamarkan oleh Harvey menjadi dana corporate social responsibility (CSR) untuk diserahkan ke pimpinan PT Timah. Penyerahan upeti ini dilakukan melalui tersangka crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
 
"CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini, kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," jelas Kuntadi.
 
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dia menjadi tersangka usai nenjalani serangkaian pemeriksaan.
 
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di kantornya, Rabu (27/3) malam.
 
Harvey keluar dari ruang pemeriksaan Kejagung menggunakan rompi pink. Dia pun langsung dikenakan penahanan. 
 
"Untuk kepentingan penyidikan, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," jelas Kuntadi.
 
Harvey sendiri sekarang dikabarkan menjadi pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT). Dia menjadi tersangka ke-16 yang ditetapkan oleh Kejagung dalam perkara ini.
 
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore