Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Maret 2024 | 04.03 WIB

THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran 2024, Menaker: Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah saat konferensi pers di Kantor Kemnaker RI, Senin (18/3/2024).

JawaPos.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 harus dilakukan paling lambat pada H-7.

Hal tersebut juga telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya kegamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"Selanjutnya, THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Ida saat konferensi pers di Kantor Kemnaker RI, Senin (18/3).

"Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Ida, lagi.

Karena itu, Ida mengimbau setiap perusahaan untuk taat terhadap edaran tersebut. Selain itu, SE ini juga ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia agar disampaikan kepada Bupati/Walikota di wilayah atau provinsi. Hal itu untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR di wilayah masing-masing.

"Dengan dikeluarkannya SE ini maka posko THR keagamaan kementerian ketenagakerjaan telah dibuka kembali teman-teman bisa kunjungi poskothr.kemenaker.go.id," tambahnya.


Berikut isi SE tebaru

15 Maret 2024
Yth. Para Gubernur di seluruh Indonesia

SURAT EDARAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR M/2/HK.04/I1I/2024 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN TAHUN 2024 BAGI PEKERJA/BURUH Di PERUSAHAAN

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh

Pemberian THR Keagamaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:

1 THR Keagamaan diberikan kepada:

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore