
Kebahagiaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ketika menerima SK dari Gubernur Jatim. (ANDY S/RADAR SURABAYA)
JawaPos.com - Berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebenarnya sama dengan PNS, yakni memiliki pangkat atau golongan dan jabatan dengan aturan naik pangkat. Hal ini diatur dalam regulasi tersendiri.
Tentunya PPPK berharap bisa naik pangkat dikarenakan semakin tinggi pangkat atau golongan sebagai aparatur sipil negara (ASN), tentu semakin besar pula gaji dan tunjangan yang akan diperoleh. Harapan naik pangkat, jabatan, atau golongan juga karena dalam golongan gaji PPPK terdapat 17 tingkatan yang dikategorikan berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan, lebih banyak dari PNS yang hanya terbagi dalam empat golongan.
Dari sisi jabatan, ada klaster jabatan ASN yang berlaku bagi PPPK yaitu jabatan fungsional, jabatan pimpinan tinggi tertentu dan jabatan lain yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sehingga banyak yang bertanya bisakah PPPK naik pangkat, jabatan atau golongan.
Klasifikasi golongan PPPK ditetapkan melalui Peraturan Menteri PAN-RB nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. Prinsip yang harus dipahami dalam penentuan golongan di PPPK adalah berdasarkan pada jenjang pendidikan. Ini menjadi dasar paling utama yang harus dipahami.
Berbeda dengan PNS, penentuan golongan PNS didasarkan pada jenjang pendidikan dan masa kerja. Sedangkan untuk menentukan besaran gaji, PPPK ditentukan berdasarkan masa kerja dan golongan. Hal ini merujuk pada Permen PANRB No 14 tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional, bahwa PPPK yang telah diangkat akan diberikan gaji berdasarkan golongan yang disesuaikan dengan jabatan dan tingkat pendidikan saat melamar.
Sedangkan dari sisi masa kerja PPPK disebutkan paling singkat adalah satu tahun. Masa kerja PPPK ini dapat diperpanjang hingga lima tahun. Perpanjangan kontrak PPPK didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi.
Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional yang mengatur kenaikan pangkat PPPK. Pada Pasal 7 Ayat 2, menyebutkan bahwa kenaikan pangkat PPPK memerlukan syarat tertentu yang salah satunya adalah adanya kebutuhan jabatan fungsional yang lebih tinggi pangkatnya pada instansi masing-masing.
Dilansir dari Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), dijelaskan PPPK yang ingin naik pangkat harus memenuhi masa kerja minimal 90 persen dari perjanjian yang telah ditetapkan dan harus memenuhi target kerja minimal 90 persen.
Sehingga jika mengacu berdasarkan peraturan tersebut, PPPK yang dapat naik pangkat adalah PPPK yang sudah menduduki jabatan fungsional yaitu PPPK Tenaga Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan dengan persyaratan berikut:
- Memiliki masa kerja paling singkat 2 tahun dalam pangkat terakhir;
- Memenuhi target kerja paling singkat 90 persen dari target kerja yang ditetapkan;
- Memiliki penilaian kinerja paling rendah ‘baik’;
- Memiliki sertifikat profesi yang relevan dengan jabatan fungsional yang diduduki;
- Memiliki kebutuhan jabatan fungsional yang lebih tinggi pangkatnya pada instansi masing-masing.
- Proses kenaikan pangkat PPPK dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.
Disebut agak lain karena ada poin berikutnya di Pasal 7 tersebut sebagai bagian dari persyaratan, yaitu:
- Telah mengundurkan diri dan mendapatkan ijin dari atasan yang dibuktikan dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat atas permintaan sendiri;
- Mengikuti dan lulus seleksi PPPK dalam JF sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Artinya untuk mendapatkan kenaikan pangkat di jenjang yang setingkat lebih tinggi, PPPK harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Setelah mengundurkan diri, PPPK melakukan peningkatan jenjang pendidikan lalu kembali mengikuti seleksi PPPK sesuai jabatan fungsional yang dilamar dengan modal jenjang pendidikan yang lebih tinggi untuk mengubah golongan dengan catatan lulus.
Berdasar itu, Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 akhirnya muncul menggantikan Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2019 tersebut. Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang kedudukan dan tanggung jawab, tugas, dan klasifikasi Jabatan Fungsional (JF).
Beberapa pokok terkait tata kelola JF yang sebelumnya disebutkan dalam Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2019, mengalami perubahan pada Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 ini antara lain:

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
