Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Februari 2024 | 20.33 WIB

Kemenag RI Pastikan Tak Ada ‘Ruang Gelap’ untuk Kekerasan di Pondok Pesantren Usai Kasus Perundungan Terjadi Kembali di Kediri

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani (ANTARA/HO-Kemenag)

JawaPos.com –  Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI), M. Ali Ramdhani, menegaskan dalam pondok pesantren tidak boleh ada ‘ruang gelap’ dan seluruh penyelenggaraan sektor pendidikan.

Mengutip Antara, Rabu (28/2), ia mengatakan penyelenggaraan pendidikan dengan tidak adanya ‘ruang gelap’ dapat mencegah terjadinya kekerasan berupa seksual, fisik, dan verbal.

"Salah satu keinginan besar kita dalam hal ini adalah terutama di kekerasan seksual dan termasuk perundungan, itu tidak boleh ada ruang gelap di pondok pesantren," ujarnya.

Menurutnya ‘ruang gelap’ ialah kiasan seperti adanya relasi kuasa yang kuat antara santri dengan kiai maupun pimpinan pesantren yang acap kali menjebak santri tidak dapat memberitahu siapa pun termasuk orang tua.

Ia menuturkan jika ruang privat bukanlah membatasi pesantren untuk menutup diri demi kelancaran pembelajaran, melainkan harus ada transparansi dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, lembaga pendidikan pun juga tidak boleh memutus komunikasi antara santri dengan orang tua.

"Mudah-mudahan dengan tidak ada ruang gelap ini, kita mencoba membangun hubungan yang baik. Walaupun relasi kuasa itu baik tetapi tidak ada ruang-ruang kekerasan dari senior ke junior," kata dia.

Ali Ramdhani meyakini dengan hilangnya ‘ruang gelap’ di lembaga penyelenggara pendidikan dapat menekan angka kekerasan.

Ia pun menanggapi kasus kekerasan yang dilakukan oleh santri senior di pondok pesantren Al Ishlahiyah di Kediri yang mengakibatkan seorang santri meninggal. Ia mengimbau agar orang tua lebih cermat dalam memilih pesantren untuk anaknya menempuh pendidikan.

"Bagaimana kita memilih pondok pesantren tentu saja yang perlu dijadikan pertimbangan adalah yang pertama pesantren tidak boleh memutuskan hubungan antara orang tua dan santri," ucapnya.

Ia mengatakan pendidikan yang baik lahir dari ekosistem yang baik. Selain itu, proses pembelajaran tidak hanya lahir dari produk pesantren tetapi juga proses pembinaan dari orang tua.

"Dan orang tua memiliki hak yang kuat untuk memantau setiap perkembangan dari sisi fisik, dari sisi pengetahuan dan dari sisi semua aspek yang menyangkut anaknya, apalagi anak ini belum dewasa," katanya.

Dalam kasus ini, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam, menuturkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan.

"Tempat kejadian itu ada di Pondok Al Hanifiyyah, bukan Pondok Al Ishlahiyyah. Tapi, korban belajar di MTs Sunan Kalijogo di Pondok Al Islahiyyah. Keberadaan pondok pesantren tersebut belum memiliki izin operasional pesantren," katanya, Selasa (27/2).

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore