Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, pada hari Senin (5/2).
JawaPos.com – Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tidak ingin mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan vonis pelanggaran kode etik terhadap dirinya dan enam orang anggota KPU lainnya.
Hal itu disampaikan olehnya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada hari Senin (5/2).
Ia mengatakan selama persidangan pihaknya sudah memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, hingga argumentasi terkait pengaduan itu.
“Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, saat dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban dan keterangan,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa konstruksi Undang-Undang Pemilu selalu menempatkan KPU dalam posisi 'ter' yaitu terlapor, termohon, tergugat, dan teradu.
Dalam pengaduan tentang pendaftaran Gibran ke DKPP menurutnya pihak KPU selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.
Maka kemudian apapun keputusan dari DKPP ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengomentari putusan tersebut karena semua keterangan dan catatan dari KPU sudah disampaikan saat persidangan di DKPP.
“Setelah itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan,” kata dia.
Diketahui sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) memberikan vonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari beserta enam anggota KPU lainnya telah melanggar kode etik dalam pendaftaraan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.
Heddy Lugito selaku ketua DKPP mengatakan Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir dalam kasus itu. Anggota KPU lainnya yang turut terseret yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Pengaduan terhadap Hasyim dan enam orang anggota KPU lainnya itu dilakukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, lalu Iman Munandar B. dengan perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H Hariyanto dengan perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik dengan perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.***

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
