Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi pemanggilan klarifikasi terkait polemik bagi-bagi susu saat car free day (CFD) oleh Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) hari ini. Gibran tiba di Bawaslu Jakpus siang, Rabu (3/1/2024).
JawaPos.Com - Pasca dicalonkan sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka tak henti menuai polemik di mata publik.
Bahkan baru-baru ini, Gibran Rakabuming Raka kembali jadi sorotan terkait kinerjanya sebagai Wali Kota Solo yang dinilai tak maksimal akibat dicalonkan sebagai wakil presiden.
Menurut beberapa pihak, Gibran Rakabuming Raka kerap mengambil cuti untuk mengikuti kegiatan Pemilu, di antaranya kampanye.
Selama cuti, tugasnya sebagai wali kota didelegasikan kepada Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan roda pemerintahan di Pemkot Solo dinilai menjadi timpang.
Dilansir dari Radar Solo, Selasa (16/1), Fraksi PDIP DPRD Kota Solo menyarankan Gibran lengser dan mundur dari posisi wali kota Solo yang diembannya sejak 2021.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Y.F Sukasno mengatakan, pihaknya melakukan kajian terkait kinerja Pemkot Solo.
Dari kajian tersebut, imbuh politisi gaek PDIP Solo itu, seringnya Gibran mengambil cuti menyebabkan pemerintahan tidak efektif dan tidak efisien.
"Ada beberapa contoh, Perda (peraturan daerah) yang sudah kami sahkan, harus ditindaklanjuti dengan Perwali (Peraturan Wali Kota)," ujarnya, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: Cegah Kecurangan, TKN Prabowo-Gibran Targetkan Pembentukan 500 Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu
“Nah ini Perwalinya belum jadi, otomatis Perdanya belum bisa jalan. Padahal setelah disahkan, Perda ini harus segera dilaksaksanakan. Artinya saat ini Perda-Perda belum dijalankan," imbuh Sukasno.
Ditambahkan Sukasno, sepemahaman Fraksi PDIP DPRD Kota Solo , pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023, dimana penafsiran cuti ini bisa debatabel.
“Bisa ditanyakan ke ahli hukum. Dimana cuti sesuai kebutuhan itu seperti apa? "Karena di pasal 36 jelas dikatakan, cuti maksimal itu 1 hari dalam 1 minggu,” ungkap Sukasno.
Sukasno menilai, kalimat cuti sesuai kebutuhan, itu rancu. "Kalau ternyata nanti kebutuhannya misal untuk kampanye 15 hari, atau bahkan 30 hari, bisa kacau. Jadi menurut saya pemaknaan cuti ini harus diselaraskan," tegasnya.
Lebih lanjut diungkapkan Sukasno, sebagai pihak yang bertanggung jawab menjalankan roda pemerintahan, wali kota harus fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat luas.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
