
Ilustrasi KPK. Dok JawaPos
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa pengusutan praktik pungli yang terjadi di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbilang sangat lambat. Sebab, sejak Dewan Pengawas (Dewas) KPK melaporkan kepada Pimpinan KPK sejak Mei 2023 lalu, hingga saat ini prosesnya mandek pada tingkat penyelidikan
Hal ini setelah Dewas KPK akan menggelar persidangan dugaan pelanggaran kode etik terkait praktik pungutan liar (pungli) di rutan KPK yang dilakukan oleh 93 orang pegawai. Jumlahnya fantastis, berdasarkan penuturan Dewas sebesar Rp 4 miliar berhasil diraup oleh puluhan pegawai hanya dalam kurun waktu tiga bulan pada Desember 2021-Maret 2022.
"Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik pun seperti itu, lebih dari enam bulan Dewas baru menggelar proses persidangan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (14/1).
Kurnia menyebut, KPK telah gagal dalam mengawasi sektor-sektor kerja yang terbilang rawan terjadi tindak pidana korupsi. Sebagai penegak hukum, mestinya KPK memahami bahwa rutan merupakan salah satu tempat yang rawan terjadi korupsi, karena di sana para tahanan dapat berinteraksi secara langsung dengan pegawai KPK.
Selain itu, tindakan jual-beli fasilitas yang disinyalir terjadi di rutan KPK juga bukan modus baru dan kerap terjadi pada rutan maupun lembaga pemasyarakatan lain. Ia menekankan, mestinya sistem pengawasan sudah dibangun untuk memitigasi praktik-praktik korup.
"Sulit dipungkiri, peristiwa pungli yang dilakukan oleh puluhan pegawai juga disebabkan faktor ketiadaan keteladanan di KPK. Dari lima orang Pimpinan KPK periode 2019-2024 saja, dua di antaranya sudah terbukti melanggar kode etik berat, bahkan Firli saat ini sedang menjalani proses hukum karena diduga melakukan perbuatan korupsi," cetus Kurnia.
Selain melakukan reformasi total pengawasan di internal lembaga, lanjut Kurnia, KPK juga harus memastikan rekrutmen pegawai mengedepankan nilai integritas.
"Jangan sampai justru orang-orang yang masuk dan bekerja justru memanfaatkan kewenangan untuk meraup keuntungan secara melawan hukum seperti yang saat ini tampak jelas dalam peristiwa pungli di rutan KPK," cetus Kurnia.
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, komitmen Dewas KPK untuk menjaga marwah lembaga antirasuah sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019. Ia meyakini, Dewas KPK akan menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai secara profesional.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022