Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Januari 2024 | 23.59 WIB

KPU Libatkan Penyandang Disabilitas pada Sortir-Lipat Surat Suara

Penyandang disabilitas melakukan sortir dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 di KPU Kota Palangka Raya. (ANTARA/HO-KPU Provinsi Kalimantan Tengah) - Image

Penyandang disabilitas melakukan sortir dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 di KPU Kota Palangka Raya. (ANTARA/HO-KPU Provinsi Kalimantan Tengah)

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) melibatkan penyandang disabilitas pada tahapan sortir dan pelipatan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, dikutip dari ANTARA.

"Kami tergerak untuk melibatkan atau mempekerjakan mereka sebagai tenaga sortir lipat. Kami mendorong terciptanya inklusivitas atau pengakuan atau penghargaan atas keberbedaan pada Pemilu ini," kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro di Palangka Raya, Kamis (11/1).

Joko menambahkan, total ada 1.097.835 surat suara yang dilakukan sortir dan pelipatan. Dia menerangkan, ada lima jenis surat suara yang dilipat dan dilakukan sortir, meliputi surat suara presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD Kota Palangka Raya.

Baca Juga: Anies dan Ganjar Diisukan Satukan Kekuatan pada Putaran Kedua, Kubu Prabowo Tetap Optimistis Pilpres Selesai Satu Putaran

Pada tahapan sortir dan pelipatan surat suara Pemilu 2024, mulanya KPU Kota Palangka Raya melibatkan 90 orang. Namun didasarkan evaluasi terhadap kebutuhan dan penyelesaian target, KPU kemudian menambah petugas menjadi 120 petugas, termasuk empat penyandang disabilitas.

Joko mengatakan, penyandang disabilitas juga harus diperlakukan secara setara dan tidak diskriminatif terhadap kesempatan maupun akses-akses yang bisa menghasilkan secara ekonomi.

"Ini juga bentuk penghargaan dan penghormatan bagi mereka, para difabel yang memiliki semangat juang gigih dalam setiap kesempatan. Kami pun berkomitmen untuk terus melibatkan mereka dalam proses pemilu ini," kata Joko.

Baca Juga: Piala Asia 2023 Semakin Dekat, Simak 9 Stadion yang Digunakan

Dia menerangkan, kategori surat suara yang rusak diantaranya, kusut/mengkerut, cetakan kotor yang merata dalam satu halaman, surat suara yang sobek atau berlobang, surat suara yang berlubang panjang secara horizontal atau vertikal sebagai akibat proses pencetakan.

Kemudian, surat suara yang terdapat noda dalam jumlah banyak pada kolom, nomor atau tanda gambar pada partai, nomor atau nama calon anggota DPR, DPRD, dan pada kolom nomor, nama atau kolom foto calon anggota DPD yang dapat mengganggu pada saat menentukan sah tidaknya surat suara.

"Selain itu juga terkait surat suara yang terdapat bercak atau flek yang besar pada nomor kolom nama calon atau nama partai politik yang tidak lengkap," katanya.

Baca Juga: Soal Polemik Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad, Nirwono Yoga: Apakah Investor Sudah Melibatkan Masyarakat Lokal Sejak Awal?

Untuk itu, lanjut dia, sebelum petugas melipat surat suara, kertas wajib dibuka dan diperiksa. Setelah dipastikan tidak sobek, berlubang atau rusak, surat suara sudah bisa dilipat.

“Untuk antisipasi kehilangan surat suara, sortir dan pelipatan diawasi oleh tim kepolisian, Bawaslu Kota Palangka Raya, dan pengawas dari Sekretariat KPU Kota Palangka Raya,” kata Joko.

 
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore