Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Januari 2024 | 23.55 WIB

Soal Polemik Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad, Nirwono Yoga: Apakah Investor Sudah Melibatkan Masyarakat Lokal Sejak Awal?

Artis sekaligus pemengaruh Raffi Ahmad saat menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat) - Image

Artis sekaligus pemengaruh Raffi Ahmad saat menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JawaPos.com - Artis Raffi Ahmad sedang disorot publik, khususnya masyarakat Jogjakarta karena hendak membangun beach club di atas Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, Gunungkidul, Jogjakarta. Pembangunan ini diyakini bisa berdampak negatif pada ekologi kawasan tersebut.

Belakangan, nama Menteri Parekraf Sandiaga Uno juga ikut dibanjiri kritik karena memberikan dukungan kepada Raffi Ahmad dalam pembangunan beach club tersebut. Menanggapi hal itu, Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga mempertanyakan sikap Sandi sebelum menyetujui pembangunan beach club tersebut.

Menurutnya, ada beberapa pertanyaan belum terjawab yang harus dibuka ke publik.

"Apakah pihak investor sudah melibatkan masyarakat lokal sejak awal? Khususnya bagaimana strategi investor/pengembang dalam mengantisipasi dan rencana mitigasi potensi kerusakan alam yang akan terjadi akibat pengembangan kawasan dan pembangunan fisik yang akan dilakukan investor/pengembang," katanya dalam keterangan tertulisnya.

Tak cuma itu, lanjutnya, perlu dicek juga bagaimana konsep pengembangan ekonomi inklusif yang akan berdampak langsung terhadap warga lokal. "Bukan sekadar menyediakan membuka lapangan kerja, tetapi peluang ekonomi yang meningkatkan kesejahteraan warga lokal sekaligus apa yang akan diterapkan untuk menjamin kelestarian alam bukan mengeksploitasi alam," ujarnya.

Ia pun berpendapat bahwa Sandi semestinya sudah mengetahui bahwa rencana tata ruang wilayah kawasan pantai tersebut merupakan cagar yang dilindungi UNESCO. Pasalnya jika status KBAK Gunungsewu, Gunungkidul merupakan cagar yang dilindungi UNESCO, maka ada batasan yang harus dipatuhi semua pihak.

"Jika benar menjadi kawasan ekologis yang dilindungi UNESCO, maka sudah ada peraturan ketat yang dibuat UNESCO untuk pemanfaatan maupun pengembangan kawasan ekologis tersebut secara terbatas dan ketat. Ini yang harus dicek kembali," katanya.

Kemudian, lanjutnya, jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam rencana tata ruang wilayah dan persyaratan UNESCO, maka pemerintah pusat/Kemenparekraf dapat menarik dukungannya.

"Pemda setempat dapat mempertimbangkan atau meninjau kembali perizinannya sehingga dapat segera diputuskan lanjut/batal rencana pengembangan beach club di kawasan tersebut," lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa masyarakat juga dapat melihat dan menuntut bentuk lapangan pekerjaan apa saja yang akan dikembangkan, disertai pendidikan ketrampilan yang akan meningkatkan kualitas SDM masyarakat lokal ke depan secara mandiri.

"Karena pada akhirnya pengembangan beach club atau proyek apapun disitu harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, menjaga kelestarian alam, bahkan meningkat kualitas lingkungannya, lebih hijau, serta menghormati kearifan lokal dan mempertahankan sosial budaya masyarakat lokal," tutupnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore