Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Desember 2023 | 01.29 WIB

Panelis Debat Capres Sebut Presiden Terpilih Harus Membentuk Pengadilan HAM

Panelis Debat Capres 2024, Ahmad Taufan Damanik saat masih menjabat sebagai Ketua Komnas HAM. (ANTARA/Muhammad Zulfikar) - Image

Panelis Debat Capres 2024, Ahmad Taufan Damanik saat masih menjabat sebagai Ketua Komnas HAM. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

JawaPos.com - Ahmad Taufan Damanik selaku Panelis debat calon presiden 2024 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih harus membentuk pengadilan hak asasi manusia ad hoc untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

"Setelah langkah non yudisial dilakukan maka seharusnya diikuti langkah yudisial dengan membentuk pengadilan HAM," Ahmad Taufan Damanik di Padang, dikutip dari Antara pada Rabu (13/12).

Maka dari itu, Taufan mengatakan pertanyaan capres Ganjar Pranowo kepada capres Prabowo Subianto terkait pembentukan pengadilan HAM sejalan dengan upaya penegakan HAM.

Ketua Komnas HAM periode 2017-2022 tersebut menilai aneh jika ada pihak yang mempersoalkan pertanyaan mengenai pembentukan pengadilan HAM.

Lebih lanjut, menurutnya apabila salah satu pasangan calon ingin melanjutkan program Presiden Jokowi, seharusnya mekanisme yudisial dilaksanakan.

Namun Taufan menyayangkan pertanyaan Ganjar tersebut, ia menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto, terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.

Ia menyatakan pembentukan pengadilan HAM tidak hanya terfokus pada satu kasus, seperti penghilangan paksa, namun juga menyangkut penyelesaian 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Taufan juga mengungkapkan bahwa upaya non yudisial telah dilakukan pemerintah ketika dirinya masih menjadi ketua Komnas HAM.

Penyusunan draf non yudisial melibatkan sejumlah pihak, antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kantor Staf Presiden (KSP), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dikomandoi oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md.

"Jadi, kalau dibilang Pak Menkopolhukam tidak tanggung jawab, justru dia yang sudah menyelenggarakan," ucap Taufan.

Saat ini, ia menambahkan, masyarakat menuntut agar penyelesaian pelanggaran HAM berat seharusnya dapat dituntaskan sampai ke mekanisme yudisial melalui pengadilan HAM.

"Mestinya pertanyaan Pak Ganjar itu dilihat sebagai konsistensi terhadap kebijakan yang dijalankan Jokowi sekarang," pungkasnya.


***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore