Presiden Tiongkok, Xi Jinping.
JawaPos.com — Perdebatan global memanas setelah klaim di dunia maya bahwa pemerintah Tiongkok menyatakan semua kasus pelecehan seksual terhadap anak dapat dihukum mati.
Informasi ini menyebar luas di media sosial, memicu perhatian internasional dan berbagai reaksi—namun sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari lembaga legislatif atau peradilan Tiongkok yang mengesahkan aturan baru tersebut.
Klaim awalnya berasal dari unggahan akun X bernama Coinvo, menimbulkan kebingungan mengenai status hukum yang sebenarnya.
Melansir Hoka News, Kamis (5/2/2026), laporan online menyebut pemerintah Tiongkok menyatakan “pelecehan seksual terhadap anak dapat dihukum dengan hukuman paling berat,” meski sumber resmi dari National People’s Congress atau Mahkamah Agung Tiongkok belum menerbitkan hukum baru yang sejelas itu.
Kerangka Hukum yang Berlaku di Tiongkok Soal Kekerasan Anak
Secara substantif, Tiongkok sudah dikenal memiliki salah satu sistem pidana paling keras untuk kejahatan yang melibatkan korban di bawah umur. Dalam hukum pidana yang berlaku, hukuman bisa mencakup penjara jangka panjang, hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati dalam kasus luar biasa yang dianggap sangat merugikan masyarakat.
Hal ini terjadi bukan karena undang‑undang menetapkan hukuman mati untuk semua kejahatan seksual terhadap anak, tetapi karena sistem peradilan menggunakan hukuman maksimal dalam kasus yang sangat parah dan melibatkan faktor pemberat yang signifikan.
Mahkamah Agung Rakyat Tiongkok sendiri dalam praktiknya telah menunjukkan sikap nol toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Sebagai contoh, dalam beberapa kasus di masa lalu, pelaku yang melakukan kekerasan ekstrim, pembunuhan, atau kekejaman berat terhadap anak telah dijatuhi hukuman mati sebagai bagian dari penegakan hukum yang ketat.
Namun perlu dicatat bahwa hukuman mati tidak otomatis berlaku untuk setiap kasus pelecehan; aturan ini masih mengikuti ketentuan yang lebih luas dalam hukum pidana yang membedakan derajat keseriusan tindak pidana.
Reaksi Internasional dan Debat tentang Hukuman Mati
Klaim yang beredar telah memicu tanggapan berbagai pihak di luar negeri. Beberapa pemerhati hukum menyatakan pentingnya perlindungan maksimal bagi anak, sementara kelompok HAM menekankan aspek proses hukum yang adil serta proporsionalitas hukuman.
Dalam konteks global, tren umum adalah mengurangi penggunaan hukuman mati, bukan justru memperluas penerapannya, sehingga hal ini menjadi salah satu titik kritik terhadap sistem pidana Tiongkok.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
