Sejumlah imigran etnis Rohingya beristirahat setelah terdampar di Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh. (ANTARA FOTO/Joni Saputra)
JawaPos.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) angkat bicara mengenai pengungsi Rohingya yang makin berpolemik di Aceh. Juru Bicara Kemenlu Lalu Lalu Muhammad Iqbal mengaku, penanganan masalah pengungsi ini, khususnya isu resettlement, sangat lambat oleh pihak-pihak terkait.
Bahkan, sebagian negara yang menjadi pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951 justru menolak kedatangan mereka, menolak menampung mereka, bahkan sebagian melakukan revolment dan pushback. Karenanya, Indonesia meminta pertanggungjawaban dari negara-negara pihak konvensi tersebut untuk segera melakukan pemukiman kembali atau resettlement bagi para pengungsi. Saat ini tercatat sebanyak 1626 pengungsi Rohingnya yang berada di Aceh.
”Oleh kita meminta agar negara-negara pihak dalam Konvensi dan komunitas internasional menunjukkan tanggung jawab lebih terhadap upaya menyelesaikan masalah pengungsi Rohingya ini,” ujarnya dalam temu media di Jakarta, Selasa (12/12).
Sebagai negara yang tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, Pemerintah Indonesia terus bekerja sama dengan organisasi-organisasi internasional, khususnya Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) dalam menangani masalah ini. UNHCR pun telah menyampaikan komitmennya untuk menyediakan fasilitas, menangani, dan mempertimbangkan resettlement bagi para pengungsi.
Baca Juga: Banyak Pengungsi Rohingya ke Indonesia, Kemenkumham Waspadai Dugaan Sindikat Penyelundupan Imigran
Selain resettlement, lanjut dia, akar masalah dari isu Rohingnya juga harus diselesaikan. Yakni, konflik di Myanmar yang saat ini belum selesai. Indonesia pun telah secara aktif membantu agar konflik di Myanmar ini dapat segera diselesaikan dan demokrasi segera dipulihkan.
Di sisi lain, Kemenlu juga fokus pada dugaan adanya dua tindak kejahatan yang menyertai “terdamparnya” pengungsi Rohingnya di Aceh. Diduga kuat bahwa ada unsur penyelundupan dan perdagangan manusia. Iqbal menekankan, meski Indonesia tidak memiliki kewajiban menampung pengungsi, namun Indonesia wajib mencegah dan ikut memberantas dua tindak pidana tersebut.
”Karena itu pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk mempersekusi para pelaku tindak pidana, baik penyelundupan maupun perdagangan manusia yang terjadi di dalam pergerakan pengungsi Rohingya ke Aceh,” paparnya.
Selain itu, penyelesaian isu Rohingya ini akan dibawa Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi pada pertemuan Global Refugee di Jenewa pada 13 Desember 2023. Termasuk isu Palestina yang terus digaungkan oleh Retno dalam semua pertemuan Internasional.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
