
Bangunan Pagelaran Keraton Jogjakarta. (Instagram @kratonjogja)
JawaPos.com – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki keunikannya tersendiri dalam struktur pemerintahan daerahnya.
Kepala daerah pada tingkat Provinsi DIY diduduki oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai gubernur dan Adipati Paku Alam sebagai wakil gubernur.
Keistimewaan ini diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Yogyakarta.
Dalam UU tersebut pada pasal 25 mengatur jika masa jabatan Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam yang bertakhta tidak terikat dua kali periode masa jabatan.
Namun, kedua pemimpin wilayah DIY keturunan Kerajaan Mataram Islam di Yogyakarta ini memiliki masa jabatan selama lima tahun sejak dilantik.
Jika dilihat secara historis, sebelum Indonesia Merdeka wilayah Jogjakarta memiliki pemerintahan tersendiri yang disebut Daerah Swapraja, yaitu Kesultanan Jogjakarta dan Kadipaten Pakualaman.
Pemerintahan ini juga disebut Zelfbesturende Landschappen pada masa Hindia Belanda.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII menyatakan daerah Kesultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman menjadi bagian wilayah Republik Indonesia melalui Maklumat pada 5 September 1945.
Pada masa awal-awal kemerdekaan, tepatnya pada 1946, kondisi ibu kota Indonesia yang berada di Jakarta tidak aman. Kondisi tersebut mengakibatkan pemindahan ibu kota ke Yogjakarta.
Pemilihan Yogjakarta salah satunya bermula dari maklumat Kesultanan Jogjakarta dan Pakualaman kepada rakyatnya untuk setia kepada Indonesia.
Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 pemerintah membentuk UU Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-aturan Pokok mengenai pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri.
UU Nomor 22 Tahun 1948 ditindaklanjuti dengan pembentukan UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta yang ditetapkan pada 3 Maret 1950 dan diundang-undangkan pada 4 Maret 1950.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa DIJ setingkat dengan provinsi yang meliputi wilayah Kesultanan Yogyakarta dan daerah Pakualaman. Selain mengatur tentang wilayah dan kedudukannya, undang-undang tersebut juga mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIJ dan urusan rumah tangga DIJ.
Sementara itu, pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY) pada Sidang Paripurna DPR RI 30 Agustus memiliki berbagai alasan.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
