
Pengendara motor melintas tak jauh dari alat peraga kampanye yang terpasang di Jalan Kapasan, Surabaya. (Radar Surabaya/Suryanto)
JawaPos.com – Masa Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres 2024) akan dimulai pada Selasa (28/11) hingga Sabtu (10/2).
Kampanye Pemilu 2024 diatur oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Untuk diketahui, dalam masa kampanye ada bebeapa aturan yang wajib untuk dipatuhi para peserta, diantaranya sebagai berikut.
1. Larangan Memasang Atribut Kampanye
Pemasangan atribut kampanye seperti brosur, poster, stiker, kalender, spanduk, dan umbul-umbul dilarang untuk diletakkan atau dipasang di tempat umum.
Diantranya yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan Tol, sarana prasarana publik, dan taman.
Pemasangan juga tidak diperbolehkan pada pohon serta pagar, halaman, dan tembok tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas pemerintahan, dan sarana prasarana publik.
2. Mempersoalkan Dasar Negara dan Membahayakan Kesatuan Negara
Berdasarkan Pasal 72 Ayat (1) poin a pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, pada poin b dilarang untuk melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
3. Menghina dan Menghasut
Dalam pasal dan ayat yang sama poin c melarang penghinaan terhadap seorang calon dan/atau peserta pemilu lain terkait agama, suku, ras, dan golongan.
Selain itu, pada poin berikutnya tidak diperbolehkan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat selama kampanye pemilu.
4. Mengganggu Ketertiban Umum

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
