Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 November 2023 | 13.04 WIB

Ujung Kulon Ditetapkan Jadi Geopark Nasional, Mulai Persiapkan Status Geopark Dunia melalui UNESCO

Petugas memantau Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. - Image

Petugas memantau Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon.

JawaPos.com–Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor 393.K/GL.01/MEM.G/2023 pada Jumat (10/11).

Dikutip dari Antara pada Rabu (22/11), Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Deri Dariawan menjelaskan, SK tersebut menjelaskan bahwa Geopark Ujung Kulon memenuhi syarat administratif dan teknis untuk ditetapkan sebagai taman bumi. Geopark Ujung Kulon memiliki warisan geologi biodiversity dan cultural diversity.

”Kawasan ini terletak di Kabupaten Pandeglang dan mencakup 14 situs warisan geologi, enam situs keanekaragaman hayati, dan dua situs keragaman budaya,” papar Deri Dariawan.

Geopark Ujung Kulon, dengan tema besar jejak tsunami Krakatau, menurut dia, memiliki luas kawasan 1.245,66 km persegi dan melibatkan delapan kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Kawasan itu mencakup kepulauan kecil di sekitarnya, termasuk Pulau Liwungan, Oar, Handeuleum, Peucang, dan Panaitan yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Deri menyatakan, penetapan geopark menjadi acuan dalam arahan pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten serta kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis di bidang Pengelolaan Geopark Nasional.

”Pengembangan kawasan geopark difokuskan pada fungsi konservasi, edukasi, dan ekonomi berkelanjutan,” ujar Deri Dariawan.

Sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan kawasan Geopark Ujung Kulon, beberapa destinasi penting telah ditetapkan. Antara lain Pantai Carita, Masjid Al Khusaeni, Lembur Mangrove Patikang, Pulau Liwungan, Sungai Cigenter, dan Mercusuar Tanjung Layar.

Dalam pengelolaan Geopark itu, pengelola akan menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala dua tahun sekali kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi. ”Setelah dua tahun, akan dilakukan evaluasi untuk kemudian mengajukan status geopark dunia melalui UNESCO Global Geoparks (UGG),” terang Deri Dariawan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore