Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 November 2023 | 00.56 WIB

PN Kota Kediri Vonis Empat Petinggi Perusahaan Farmasi dalam Kasus Obat Batuk Sirup

Para terdakwa dari PT Afi Farma setelah sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur pada Rabu (1/11) / Sumber: Asmaul/ANTARA - Image

Para terdakwa dari PT Afi Farma setelah sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur pada Rabu (1/11) / Sumber: Asmaul/ANTARA

JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, telah mengeluarkan vonis terhadap empat petinggi perusahaan farmasi PT Afi Farma dalam kasus obat batuk sirup pada Rabu (1/11).

Dilansir dari Antara, keempat terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Kasus ini bermula saat PT Afi Farma dituding memproduksi obat batuk sirup yang mengandung etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman, yakni 0,1 mg/ml. Hal ini berdampak pada sejumlah anak yang mengonsumsi obat sirup tersebut mengalami gagal ginjal.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi atau memanfaatkan sebagaimana dalam dakwaan pertama dan menjatuhkan pidana masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho saat membacakan amar putusan di PN Kota Kediri.

Pada persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho ditemani oleh dua anggotanya, yaitu Agung Kusumo Nugroho dan Ira Rosalin.

Keempat terdakwa juga turut hadir dalam sidang pembacaan vonis, termasuk Direktur Utama PT Afi Farma Arief Prasetya Harahap, Manajer Pengawasan Mutu PT Afi Farma Nony Satya Anugrah, Manajer Quality Insurance PT Afi Farma Aynarwati Suwito, dan Manajer Produksi di perusahaan yang sama Istikhomah.

Meskipun vonis majelis hakim dijatuhkan, para terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Vonis ini berbeda jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara sembilan tahun kepada terdakwa Arief Prasetya Harahap. Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut lebih ringan dengan pidana penjara tujuh tahun. Keempatnya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, menurut tim penasihat hukum terdakwa Arief Prasetya Harahap, Muh Samsul Hidayat, menghormati putusan majelis hakim dan menyatakan masih pikir-pikir dengan vonis tersebut untuk upaya hukum banding.

Sebagai tim penasihat hukum, Samsul menyebut tindak pidana ini adalah tindak pidana korporasi karena dilakukan oleh perusahaan farmasi yang berbentuk perseroan, dan bukan oleh individu-individu terdakwa secara pribadi.

"Direktur, manajer tidak mungkin memproduksi obat secara sendiri tanpa ada perizinan. Untuk perizinan juga yang mengeluarkan bukan terdakwa, melainkan PT Afi Farma, sehingga kami berpendapat kejahatan ini sebenarnya dilakukan korporasi bukan perseorangan," katanya.

Samsul pun mengaku tidak puas dengan hasil sidang yang telah berlangsung. Tim kuasa hukum berpendapat dan tetap memegang teguh pembelaan bahwa ini kejahatan korporasi sehingga seharusnya kliennya dibebaskan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Sigit Artantodjati mengatakan pihaknya juga masih pikir-pikir dengan vonis yang diputuskan majelis hakim tersebut.

"Kalau kami kan ada yang memberatkannya, yakni korbannya anak-anak, efeknya sangat besar. Kami masih pikir-pikir," katanya.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa sudah melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal ini yang terbukti sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore