
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural ga (LNG) di PT Pertamina, Hari Karyuliarto, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com-Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menyatakan keterangan saksi ahli dalam persidangan menguatkan bahwa kebijakan pengadaan LNG tidak menyalahi aturan.
Hal itu disampaikan Hari usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3). Sidang beragendakan pemeriksaan dua saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yaitu Setya Budi Arijanta dan ahli tata kelola BUMN Anas Puji Istianto.
Hari menjelaskan, salah satu poin penting yang disampaikan saksi dari LKPP adalah pengadaan LNG tidak wajib dilakukan melalui proses tender.
"Sebenarnya ada juga positifnya, bahkan banyak positifnya sebenarnya, seperti saksi dari LKPP tadi. Ia menyatakan bahwa pengadaan LNG tidak harus dilakukan dengan tender. Jadi direct negotiation yang dilakukan oleh direksi waktu itu melalui tim marketing Pertamina sudah benar. Jadi tidak harus tender," ujar Hari.
Selain itu, ahli tata kelola BUMN Anas Puji Istianto juga menyebut kegiatan bisnis Pertamina sesuai tujuan perusahaan tidak memerlukan persetujuan dewan komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Kemudian yang kedua dari saksi ahli tata kelola BUMN, Pak Anas Puji, tadi juga menyebutkan dengan jelas bahwa kalau Pertamina melakukan kegiatan sesuai tujuan dan maksud Pertamina dibentuk untuk itu, yaitu perdagangan minyak dan gas, maka kegiatan seperti itu tidak memerlukan izin dari dewan komisaris maupun RUPS," beber Hari.
Menurutnya, dua keterangan ahli tersebut menjadi poin penting dalam persidangan. Dalam dakwaan jaksa, ia disebut tidak melakukan tender dan tidak meminta persetujuan komisaris maupun RUPS.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Humisar Sahala Panjaitan, menilai persidangan hari ini tidak membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan kliennya. "Kami menyoroti hasil sidang hari ini. Persidangan tidak membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan Pak Hari," tegas Sahala.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
