Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Maret 2026 | 03.25 WIB

Terdakwa Hari Karyuliarto Sebut Pengadaan Tanpa Tender Tak Dipermasalahkan Ahli

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural ga (LNG) di PT Pertamina, Hari Karyuliarto, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural ga (LNG) di PT Pertamina, Hari Karyuliarto, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

 

JawaPos.com-Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menyatakan keterangan saksi ahli dalam persidangan menguatkan bahwa kebijakan pengadaan LNG tidak menyalahi aturan.

Hal itu disampaikan Hari usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3). Sidang beragendakan pemeriksaan dua saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yaitu Setya Budi Arijanta dan ahli tata kelola BUMN Anas Puji Istianto.

Hari menjelaskan, salah satu poin penting yang disampaikan saksi dari LKPP adalah pengadaan LNG tidak wajib dilakukan melalui proses tender.

"Sebenarnya ada juga positifnya, bahkan banyak positifnya sebenarnya, seperti saksi dari LKPP tadi. Ia menyatakan bahwa pengadaan LNG tidak harus dilakukan dengan tender. Jadi direct negotiation yang dilakukan oleh direksi waktu itu melalui tim marketing Pertamina sudah benar. Jadi tidak harus tender," ujar Hari.

Selain itu, ahli tata kelola BUMN Anas Puji Istianto juga menyebut kegiatan bisnis Pertamina sesuai tujuan perusahaan tidak memerlukan persetujuan dewan komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Kemudian yang kedua dari saksi ahli tata kelola BUMN, Pak Anas Puji, tadi juga menyebutkan dengan jelas bahwa kalau Pertamina melakukan kegiatan sesuai tujuan dan maksud Pertamina dibentuk untuk itu, yaitu perdagangan minyak dan gas, maka kegiatan seperti itu tidak memerlukan izin dari dewan komisaris maupun RUPS," beber Hari.

Menurutnya, dua keterangan ahli tersebut menjadi poin penting dalam persidangan. Dalam dakwaan jaksa, ia disebut tidak melakukan tender dan tidak meminta persetujuan komisaris maupun RUPS.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Humisar Sahala Panjaitan, menilai persidangan hari ini tidak membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan kliennya. "Kami menyoroti hasil sidang hari ini. Persidangan tidak membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan Pak Hari," tegas Sahala.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore