
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural ga (LNG) di PT Pertamina, Hari Karyuliarto, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com-Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menyatakan keterangan saksi ahli dalam persidangan menguatkan bahwa kebijakan pengadaan LNG tidak menyalahi aturan.
Hal itu disampaikan Hari usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3). Sidang beragendakan pemeriksaan dua saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yaitu Setya Budi Arijanta dan ahli tata kelola BUMN Anas Puji Istianto.
Hari menjelaskan, salah satu poin penting yang disampaikan saksi dari LKPP adalah pengadaan LNG tidak wajib dilakukan melalui proses tender.
"Sebenarnya ada juga positifnya, bahkan banyak positifnya sebenarnya, seperti saksi dari LKPP tadi. Ia menyatakan bahwa pengadaan LNG tidak harus dilakukan dengan tender. Jadi direct negotiation yang dilakukan oleh direksi waktu itu melalui tim marketing Pertamina sudah benar. Jadi tidak harus tender," ujar Hari.
Selain itu, ahli tata kelola BUMN Anas Puji Istianto juga menyebut kegiatan bisnis Pertamina sesuai tujuan perusahaan tidak memerlukan persetujuan dewan komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Kemudian yang kedua dari saksi ahli tata kelola BUMN, Pak Anas Puji, tadi juga menyebutkan dengan jelas bahwa kalau Pertamina melakukan kegiatan sesuai tujuan dan maksud Pertamina dibentuk untuk itu, yaitu perdagangan minyak dan gas, maka kegiatan seperti itu tidak memerlukan izin dari dewan komisaris maupun RUPS," beber Hari.
Menurutnya, dua keterangan ahli tersebut menjadi poin penting dalam persidangan. Dalam dakwaan jaksa, ia disebut tidak melakukan tender dan tidak meminta persetujuan komisaris maupun RUPS.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Humisar Sahala Panjaitan, menilai persidangan hari ini tidak membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan kliennya. "Kami menyoroti hasil sidang hari ini. Persidangan tidak membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan Pak Hari," tegas Sahala.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
