Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 Oktober 2023 | 18.16 WIB

Hasil Analisis Intelijen, Polri Minta Sidang Panji Gumilang Tidak Digelar di Indramayu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). - Image

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

 
JawaPos.com - Polri menyarankan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu tidak menggelar sidang Panji Gumilang di wilayah Indramayu. Polri mengusulkan agar lokasi persidangan dipindah ke tempat lain. 
 
"Hasil analisis intelijen mungkin di situ menyampaikan disarankan untuk persidangan jangan dilaksanakan di Indramayu, namun wilayah nanti yang akan menentukan lebih lanjut apakah persidangan itu akan dipindahkan atau tetap dilaksanakan di Indramayu," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (30/10).
 
Djuhandhani mengatakan, rekomendasi ini dikeluarkan Polri berdasarkan analisa intelijen Polda Jawa Barat. Adapun pertimbangannya yakni aspek keamanan, mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.
 
 
"Melihat situasi wilayah menjelang ataupun tahapan pilpres mungkin lebih menjaga keamanan di wilayah Indramayu," jelasnya.
 
Di sisi lain, Djuhandhani belum bisa memastikan waktu persidangan digelar. Polri masih menunggu pemberitahuan dari kejaksaan.
 
"Kami belum bisa memastikan (waktu sidang), kami hanya bisa menyampaikan hasil analisa intelijen khususnya dari Polda Jabar yang disampaikan ke kami terus kami teruskan ke pihak kejaksaan," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka Panji Gumilang. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu akan disidang dalam perkara digaan penistaan agama.
 
"Pada hari ini penyidik dengan berkordinasi dengan kejaksaan, kita melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung di kejaksaan Indramayu," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10).
 
Djuhandhani menyampaikan, pelimpahan tahap II ini dilakukan usai kejaksaan menetapkan berkas perkara Panji sudah lengkap pada 26 Oktober 2023. Panji selanjutnya akan disidang, namun, lokasi persidangan akan dipertimbangkan seksama oleh Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
 
"Sementara kepada tersangka, hari ini akan kita kawal dan kita laksanakan pemberangkatan dari Bareskrim menuju Indramayu yang saat ini sudah ditunggu oleh rekan-rekan dari kejaksaan," jelasnya.
 
Dalam perkara ini, Panji dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) subsidair Pasal 14 ayat (2) subsidair Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 atau pasal 156 A ayat (1) KUHP atau pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentabg ITE.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore