Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Oktober 2023 | 23.45 WIB

14 Tersangka Korupsi Pengadaan BTS Kominfo Terungkap, Kejagung Beberkan Nama-Namanya

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam perkara korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Kejagung, Jakarta, Senin (11/9/2023). Ketiga tersangka, yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi - Image

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam perkara korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Kejagung, Jakarta, Senin (11/9/2023). Ketiga tersangka, yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi

JawaPos.com –  Pengungkapan perkara dugaan tindak korupsi dalam pengadaan infrastruktur BTS 4G Kominfo masih berlanjut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, menyebutkan sudah mengantongi 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketut Sumedana menilai, pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Kominfo berlangsung cepat.

“Sampai saat ini, kami sudah melakukan penetapan tersangka sebanyak 14 orang,” kata Ketut di Jakarta pada Senin (16/10).

Kejagung mengungkapkan 14 orang tersangka, enam diantaranya sudah memasuki tahap persidangan.

Enam orang tersebut adalah Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.

Sedangkan dua tersangka sudah memasuki proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan dilimpahkan 16 atau 17 Oktober 2023.

Kejagung menyebutkan dua tersangka tersebut adalah Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan.

Sedangkan untuk enam tersangka yang masih dalam tahap penyidikan yaitu Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang, Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean dan Sadikin rusli.

“Jadi sudah 14 orang sampai saat ini, jadi kalau dibilang lambat tidak juga,” ujar Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu.

“Apakah kemungkinan berkembang. akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik),” katanya lagi.

Ia menyebut penanganan kasus BTS 4G Kominfo, penyidik melakukan pembagian ke dalam tiga klaster.

Pertama adalah tindak pidana asal atau TPA, berupa dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1,2,3,4 dan 4 dengan ketentuan melanggar pasal 2 dan pasal 3.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore