Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Oktober 2023 | 17.35 WIB

Sebelum Putuskan Syarat Usia Capres-Cawapres Hari Ini, MK Sudah Diolok-olok

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) memimpin jalannya sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah K - Image

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) memimpin jalannya sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah K

JawaPos.com – Apakah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun bisa diusung sebagai capres atau cawapres? Pertanyaan itu bakal terjawab hari ini.

Siang ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait dengan gugatan syarat usia capres-cawapres.

Jika MK setuju menurunkan batas usia minimal dari 40 tahun menjadi 35 tahun sebagaimana permohonan penggugat, peluang Gibran bakal terbuka lebar.

Kemarin (15/10) Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis yang terdiri atas puluhan organisasi sipil mengingatkan agar MK tidak memutus perkara gugatan usia dengan perspektif politik. Jika langkah itu dilakukan, integritas kelembagaan akan runtuh.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan, ke depan ada banyak tugas lain yang harus dihadapi MK dalam konteks pemilu. Mulai menangani perselisihan hasil pileg, pilkada, hingga pilpres. Untuk menangani perkara-perkara krusial tersebut, dibutuhkan kelembagaan yang punya marwah. ”Sekarang saja MK sudah diolok-olok,” kata Bivitri dalam diskusi di kawasan Tebet, Jakarta, kemarin.

Olok-olok itu merujuk pada sejumlah pernyataan yang viral di media sosial. Misalnya, memelesetkan kepanjangan MK menjadi Mahkamah Keluarga, Mahkamah Kekuasaan, dan sebagainya. Dengan situasi tersebut, lanjut Bivitri, bekal kredibilitas yang dimiliki MK tidak cukup baik. Bahkan, cenderung muncul ketidakpercayaan yang bisa berujung pada persoalan keamanan.

Karena itu, Bivitri mendesak MK memutus kasus syarat usia capres-cawapres secara objektif. Dalam pandangannya, tidak ada landasan hukum yang kuat untuk mengabulkan perkara yang diajukan PSI tersebut. ”Sebab, syarat usia adalah open legal policy,” terangnya.

Artinya, syarat itu menjadi kewenangan penuh pembuat UU. Sikap tersebut, dalam pandangan Bivitri, tecermin dalam tujuh putusan MK sebelumnya sejak 2007.

Kalaupun hak politisi muda maju sebagai capres diperbolehkan melalui syarat pernah menduduki jabatan publik, dia mendesak MK menyerahkannya ke DPR untuk mengatur. Jalurnya melalui revisi UU Pemilu, bukan putusan pengadilan. ”Diskusi tersebut boleh saja, tapi di legislatif. Bukan di yudikatif,” tuturnya.

Pakar kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini menuturkan, sejatinya tidak sulit bagi MK memutus perkara tersebut. Sejak putusan 15/2007 hingga putusan 58/2019, MK menegaskan bahwa soal usia jabatan politik sepenuhnya kewenangan DPR dan pemerintah. ”Tidak ada isu konstitusional,” ujarnya.

Titi menilai, semestinya MK konsisten dengan sikap tersebut. Terlebih, jika melihat dinamika hukum beberapa tahun terakhir, dia tidak melihat adanya kondisi baru yang memaksa MK harus mengubah pendapatnya.

Ketua Centra Initiative Al Araf menyatakan, dalil pemohon yang menilai aturan usia 40 tahun diskriminatif sebenarnya tidak konsisten. Terlebih jika permintaannya adalah diturunkan menjadi 35 tahun. Sebab, secara tidak langsung, batas 35 tahun juga membatasi orang-orang yang berusia di bawahnya. Al Araf menerangkan, sesuai dengan ketentuan hukum hak asasi manusia, tidak semua pembatasan dimaknai diskriminasi. Sebab, memang ada hak-hak yang dikecualikan. ”Pembatasan bisa by law,” katanya. (far/lum/c14/c6/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore